Rabu, 28 Juli 2021

KONSULTAN TKDN ALAT KESEHATAN

KONSULTAN TKDN ALAT KESEHATAN

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong terwujudnya kemandirian dan peningkatan daya saing industri farmasi dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang menegaskan perlu segera diwujudkannya kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dibidang farmasi.


Untuk mendukung kemandirian sektor industri farmasi tersebut, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi. “Peningkatan utilisasi TKDN merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di sektor farmasi, khususnya dalam hal produksi bahan baku obat”.


Menurut Menperin, pasar di dalam negeri sangat potensial bagi produk-produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi karena bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Oleh karenanya, dalam Permenperin 16/2020 tersebut, disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan metode processed based. Pertimbangannya, metode ini lebih sesuai untuk diterapkan di industri farmasi, karena sifat industri tersebut yang spesifik dengan formulasi sangat banyak dan beragam, serta berdasarkan hasil riset dan pengembangan (R&D) yang panjang dan menggunakan biaya besar.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#tkdnbarang

#tkdnhulumigas 

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn


TKDN BARANG DAN JASA

TKDN BARANG DAN JASA


Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib. Oleh karenanya, beberapa peraturan telah diterbitkan dan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri digunakan oleh:


K/L/PD apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri (DN) atau luar negeri (LN);

BUMN, BUMD, Swasta yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.


Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.


Sejumlah upaya juga terus dilakukan untuk lebih meningkatkan TKDN oleh Kementerian PUPR, sehingga mengurangi ketergantungan impor di bidang jasa konstruksi melalui sosialisasi kebijakan TKDN, khususnya tata cara penerapan perhitungan dan pengawasan TKDN jasa konstruksi, penetapan batas minimal TKDN infrastruktur PUPR, dan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan TKDN tinggi dalam penawaran penyedia barang dan jasa.


Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri pada industri tertentu.


Pemerintah dapat memberikan fasilitas paling sedikit berupa:


1. Preferensi harga dan kemudahan administrasi dalam pengadaan barang/jasa; dan

2. sertifikasi tingkat komponen dalam negeri.


Preferensi harga, menurut Perpres No. 16 Tahun 2018, diberikan terhadap barang/jasa yang  memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen). Sementara preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25% (dua puluh lima persen), dan preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#tkdnbarang

#tkdnhulumigas 

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn


TKDN PENGADAAN BARANG JASA

TKDN PENGADAAN BARANG JASA

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.


TKDN merupakan salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang / jasa di lingkungan BP MIGAS dan Departemen Perindustrian. Setiap perusahaan dituntut kemampuannya untuk senantiasa mengadaptasi perobahan tuntutan lingkungan strategis di atas. Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri. Pemerintah memberikan insentif terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.


Untuk memperkuat industri dalam negeri, pemerintah harus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Ini membutuhkan dukungan semua pihak, khususnya melalui instrumen hukum yang mengikat.


Pemerintah berharap bahwa proyek akan dilakukan untuk pengadaan barang / jasa, menggunakan lebih banyak bahan dan layanan dalam negeri. Untuk alasan ini, penawaran peserta untuk pengadaan barang / jasa dievaluasi tidak hanya dalam hal teknologi dan harga, tetapi juga pada tingkat komponen domestik (TKDN) termasuk dalam barang dan jasa yang ditawarkan oleh pemasok / Mitra ditawarkan.


Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya. Silahkan hubungi kontak kami. Dengan senang hati kami siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#tkdnbarang

#tkdnhulumigas 

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri


KONSULTAN TKDN INDUSTRI OTOMOTIF

KONSULTAN TKDN INDUSTRI OTOMOTIF

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.


TKDN merupakan salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang / jasa di lingkungan BP MIGAS dan Departemen Perindustrian. Setiap perusahaan dituntut kemampuannya untuk senantiasa mengadaptasi perobahan tuntutan lingkungan strategis di atas. Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri. Pemerintah memberikan insentif terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.


Untuk memperkuat industri dalam negeri, pemerintah harus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Ini membutuhkan dukungan semua pihak, khususnya melalui instrumen hukum yang mengikat.


Pemerintah berharap bahwa proyek akan dilakukan untuk pengadaan barang / jasa, menggunakan lebih banyak bahan dan layanan dalam negeri. Untuk alasan ini, penawaran peserta untuk pengadaan barang / jasa dievaluasi tidak hanya dalam hal teknologi dan harga, tetapi juga pada tingkat komponen domestik (TKDN) termasuk dalam barang dan jasa yang ditawarkan oleh pemasok / Mitra ditawarkan.


Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya. Silahkan hubungi kontak kami. Dengan senang hati kami siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#tkdnbarang

#tkdnhulumigas 

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri


KONSULTAN TKDN ELEKTRONIK

KONSULTAN TKDN ELEKTRONIK

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.


TKDN merupakan salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang / jasa di lingkungan BP MIGAS dan Departemen Perindustrian. Setiap perusahaan dituntut kemampuannya untuk senantiasa mengadaptasi perobahan tuntutan lingkungan strategis di atas. Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri. Pemerintah memberikan insentif terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.


Untuk memperkuat industri dalam negeri, pemerintah harus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Ini membutuhkan dukungan semua pihak, khususnya melalui instrumen hukum yang mengikat.


Pemerintah berharap bahwa proyek akan dilakukan untuk pengadaan barang / jasa, menggunakan lebih banyak bahan dan layanan dalam negeri. Untuk alasan ini, penawaran peserta untuk pengadaan barang / jasa dievaluasi tidak hanya dalam hal teknologi dan harga, tetapi juga pada tingkat komponen domestik (TKDN) termasuk dalam barang dan jasa yang ditawarkan oleh pemasok / Mitra ditawarkan.


Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya. Silahkan hubungi kontak kami. Dengan senang hati kami siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#tkdnbarang

#tkdnhulumigas 

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri


Senin, 12 Juli 2021

TKDN KERTAS

TKDN KERTAS


Pemerintah mulai memacu implementasi konten lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap produk farmasi.

Upaya pemerintah tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.


penerapan TKDN bagi industri farmasi dinilai sebagai upaya memacu serta merangsang pelaku industri membangun industri bahan baku obat atau Active Pharmaceuticals Ingredients di dalam negeri.


Pasar di dalam negeri sangat potensial bagi berbagai produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi. Sebab bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Maka dalam Permenperin 16/2020 tersebut, disebutkan tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi metode processed based. Pertimbangannya, metode ini lebih sesuai diterapkan di industri farmasi, karena sifat industri tersebut yang spesifik dengan formulasi sangat banyak dan beragam, serta berdasarkan hasil riset dan pengembangan (R&D) yang panjang dan menggunakan biaya besar.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn


TKDN INDUSTRI

TKDN INDUSTRI


Pemerintah mulai memacu implementasi konten lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap produk farmasi.

Upaya pemerintah tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.


penerapan TKDN bagi industri farmasi dinilai sebagai upaya memacu serta merangsang pelaku industri membangun industri bahan baku obat atau Active Pharmaceuticals Ingredients di dalam negeri.


Pasar di dalam negeri sangat potensial bagi berbagai produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi. Sebab bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Maka dalam Permenperin 16/2020 tersebut, disebutkan tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi metode processed based. Pertimbangannya, metode ini lebih sesuai diterapkan di industri farmasi, karena sifat industri tersebut yang spesifik dengan formulasi sangat banyak dan beragam, serta berdasarkan hasil riset dan pengembangan (R&D) yang panjang dan menggunakan biaya besar.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn


TKDN 2021

TKDN 2021


Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.


TKDN mengacu pada :

Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.

Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi


Komponen dalam negeri adalah semua jenis barang/jasa yang dibuat atau dihasilkan di dalam negeri.


Termasuk di dalam pengertian komponen dalam negeri adalah :

a. Barang yang terdiri atas :

Barang jadi, barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, komponen utama dan komponen pembantu.

Bahan baku, bahan pelengkap dan bahan pembantu


b. Jasa yang terdiri dari :

Jasa konstruksi, yang meliputi segala kegiatan konstruksi sipil, mesin (mekanikal), listrik dan sebagainya.

Jasa Konsultansi yang meliputi antara lain :

- Kegiatan penyediaan jasa sebelum konstruksi seperti survey, feasibility study, master plan, engineering dan design.

- Kegiatan penyediaan jasa pada saat kostruksi seperti pemasangan, pengelolaan proyek dan pengawasan.

- Kegiatan penyediaan jasa pada tahap operasi bagi upaya peningkatan daya guna dan produktifitas seperti pengujian, perawatan, manajemen, akuntansi, pembinaan, pendidikan dan pelatihan

- Jasa yang tidak langsung berhubungan dengan proyek konstruksi, seperti analisis dan evaluasi


Tahapan Bisnis proses pada penerapan TKDN dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara berurutan dapat digambarkan sebagai berikut :


1. Gambar tahapan proses bisnis penerapan TKDN

2. Konsep pengaturan

3. Preferensi harga


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn


TKDN KONSTRUKSI

TKDN KONSTRUKSI


Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.


TKDN mengacu pada :

Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.

Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi


Komponen dalam negeri adalah semua jenis barang/jasa yang dibuat atau dihasilkan di dalam negeri.


Termasuk di dalam pengertian komponen dalam negeri adalah :

a. Barang yang terdiri atas :

Barang jadi, barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, komponen utama dan komponen pembantu.

Bahan baku, bahan pelengkap dan bahan pembantu


b. Jasa yang terdiri dari :

Jasa konstruksi, yang meliputi segala kegiatan konstruksi sipil, mesin (mekanikal), listrik dan sebagainya.

Jasa Konsultansi yang meliputi antara lain :

- Kegiatan penyediaan jasa sebelum konstruksi seperti survey, feasibility study, master plan, engineering dan design.

- Kegiatan penyediaan jasa pada saat kostruksi seperti pemasangan, pengelolaan proyek dan pengawasan.

- Kegiatan penyediaan jasa pada tahap operasi bagi upaya peningkatan daya guna dan produktifitas seperti pengujian, perawatan, manajemen, akuntansi, pembinaan, pendidikan dan pelatihan

- Jasa yang tidak langsung berhubungan dengan proyek konstruksi, seperti analisis dan evaluasi


Tahapan Bisnis proses pada penerapan TKDN dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara berurutan dapat digambarkan sebagai berikut :


1. Gambar tahapan proses bisnis penerapan TKDN

2. Konsep pengaturan

3. Preferensi harga


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn


DAFTAR TKDN

DAFTAR TKDN

Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional.


Dalam rangka menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik menjadi 50% pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.


Regulasinya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.


Aturan tersebut mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh berbagai instansi pemerintah seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.


Kemenperin juga telah membuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.


Persyaratan utama yang harus dilengkapi untuk sertifikasi TKDN adalah:

1. Perusahaan harus sudah mempunyai IUI (Izin Usaha Industri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

2. Proses sertifikasi TKDN


Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya. Silahkan hubungi kontak kami. Dengan senang hati kami siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#tkdnbarang

#tkdnhulumigas 

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri