Selasa, 23 Februari 2021

SERTIFIKAT TKDN JASA KONSTRUKSI

 

SERTIFIKAT TKDN JASA KONSTRUKSI

 

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

 

TKDN mengacu pada :

·        Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

·        Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

·        Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.

·        Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

 

Komponen dalam negeri adalah semua jenis barang/jasa yang dibuat atau dihasilkan di dalam negeri.

 

Termasuk di dalam pengertian komponen dalam negeri adalah :

a.      Barang yang terdiri atas :

·     Barang jadi, barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, komponen utama dan komponen pembantu.

·     Bahan baku, bahan pelengkap dan bahan pembantu

 

b.     Jasa yang terdiri dari :

·     Jasa konstruksi, yang meliputi segala kegiatan konstruksi sipil, mesin (mekanikal), listrik dan sebagainya.

·     Jasa Konsultansi yang meliputi antara lain :

-         Kegiatan penyediaan jasa sebelum konstruksi seperti survey, feasibility study, master plan, engineering dan design.

-         Kegiatan penyediaan jasa pada saat kostruksi seperti pemasangan, pengelolaan proyek dan pengawasan.

-         Kegiatan penyediaan jasa pada tahap operasi bagi upaya peningkatan daya guna dan produktifitas seperti pengujian, perawatan, manajemen, akuntansi, pembinaan, pendidikan dan pelatihan

-         Jasa yang tidak langsung berhubungan dengan proyek konstruksi, seperti analisis dan evaluasi

 

Tahapan Bisnis proses pada penerapan TKDN dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara berurutan dapat digambarkan sebagai berikut :

 

1.     Gambar tahapan proses bisnis penerapan TKDN

2.     Konsep pengaturan

3.     Preferensi harga

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnkonstruksi

#tkdnjasakosntruksi

SERTIFIKAT TKDN GENSET

 

SERTIFIKAT TKDN GENSET

 

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

 

TKDN mengacu pada :

·        Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

·        Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

·        Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.

·        Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

 

Komponen dalam negeri adalah semua jenis barang/jasa yang dibuat atau dihasilkan di dalam negeri.

 

Termasuk di dalam pengertian komponen dalam negeri adalah :

a.      Barang yang terdiri atas :

·     Barang jadi, barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, komponen utama dan komponen pembantu.

·     Bahan baku, bahan pelengkap dan bahan pembantu

 

b.     Jasa yang terdiri dari :

·     Jasa konstruksi, yang meliputi segala kegiatan konstruksi sipil, mesin (mekanikal), listrik dan sebagainya.

·     Jasa Konsultansi yang meliputi antara lain :

-         Kegiatan penyediaan jasa sebelum konstruksi seperti survey, feasibility study, master plan, engineering dan design.

-         Kegiatan penyediaan jasa pada saat kostruksi seperti pemasangan, pengelolaan proyek dan pengawasan.

-         Kegiatan penyediaan jasa pada tahap operasi bagi upaya peningkatan daya guna dan produktifitas seperti pengujian, perawatan, manajemen, akuntansi, pembinaan, pendidikan dan pelatihan

-         Jasa yang tidak langsung berhubungan dengan proyek konstruksi, seperti analisis dan evaluasi

 

Tahapan Bisnis proses pada penerapan TKDN dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara berurutan dapat digambarkan sebagai berikut :

 

1.     Gambar tahapan proses bisnis penerapan TKDN

2.     Konsep pengaturan

3.     Preferensi harga

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

SERTIFIKAT TKDN FARMASI

 

SERTIFIKAT TKDN  FARMASI

 

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

 

TKDN mengacu pada :

·        Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

·        Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

·        Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.

·        Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

 

Komponen dalam negeri adalah semua jenis barang/jasa yang dibuat atau dihasilkan di dalam negeri.

 

Termasuk di dalam pengertian komponen dalam negeri adalah :

a.      Barang yang terdiri atas :

·     Barang jadi, barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, komponen utama dan komponen pembantu.

·     Bahan baku, bahan pelengkap dan bahan pembantu

 

b.     Jasa yang terdiri dari :

·     Jasa konstruksi, yang meliputi segala kegiatan konstruksi sipil, mesin (mekanikal), listrik dan sebagainya.

·     Jasa Konsultansi yang meliputi antara lain :

-         Kegiatan penyediaan jasa sebelum konstruksi seperti survey, feasibility study, master plan, engineering dan design.

-         Kegiatan penyediaan jasa pada saat kostruksi seperti pemasangan, pengelolaan proyek dan pengawasan.

-         Kegiatan penyediaan jasa pada tahap operasi bagi upaya peningkatan daya guna dan produktifitas seperti pengujian, perawatan, manajemen, akuntansi, pembinaan, pendidikan dan pelatihan

-         Jasa yang tidak langsung berhubungan dengan proyek konstruksi, seperti analisis dan evaluasi

 

Tahapan Bisnis proses pada penerapan TKDN dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara berurutan dapat digambarkan sebagai berikut :

 

1.     Gambar tahapan proses bisnis penerapan TKDN

2.     Konsep pengaturan

3.     Preferensi harga

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

SERTIFIKAT TKDN JASA KONSULTASI

 

SERTIFIKAT TKDN JASA KONSULTASI

 

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri.

 

Tingginya pengadaan material baik dalam bentuk barang maupun jasa, dalam rangka memenuhi kebutuhan aktifitas bisnis pada organisasi/institusi semakin meninggikan tingkat penggunaan barang-barang impor oleh institusi/perusahaan tersebut. Guna memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan beberapa macam kebijakan guna mengatur batasan impor material tersebut.

 

Salah satunya kebijakan tersebut adalah dengan mengintensifkan implementasi peraturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan  pasal 40 menegani Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003.  Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.

 

Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban bagi pemerintah di Departemen, LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:

 

1.     Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan tertentu;

2.     Memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;

3.     Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring

4.     Berkenaan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, maka dalam tahap implementasi diperlukan pemahaman detail perihal peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan TKDN.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdn

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

 

SERTIFIKAT TKDN JASA KONSTRUKSI

 

SERTIFIKAT TKDN JASA KONSTRUKSI

 

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

 

TKDN mengacu pada :

·        Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

·        Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

·        Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.

·        Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

 

Komponen dalam negeri adalah semua jenis barang/jasa yang dibuat atau dihasilkan di dalam negeri.

 

Termasuk di dalam pengertian komponen dalam negeri adalah :

a.      Barang yang terdiri atas :

·     Barang jadi, barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, komponen utama dan komponen pembantu.

·     Bahan baku, bahan pelengkap dan bahan pembantu

 

b.     Jasa yang terdiri dari :

·     Jasa konstruksi, yang meliputi segala kegiatan konstruksi sipil, mesin (mekanikal), listrik dan sebagainya.

·     Jasa Konsultansi yang meliputi antara lain :

-         Kegiatan penyediaan jasa sebelum konstruksi seperti survey, feasibility study, master plan, engineering dan design.

-         Kegiatan penyediaan jasa pada saat kostruksi seperti pemasangan, pengelolaan proyek dan pengawasan.

-         Kegiatan penyediaan jasa pada tahap operasi bagi upaya peningkatan daya guna dan produktifitas seperti pengujian, perawatan, manajemen, akuntansi, pembinaan, pendidikan dan pelatihan

-         Jasa yang tidak langsung berhubungan dengan proyek konstruksi, seperti analisis dan evaluasi

 

Tahapan Bisnis proses pada penerapan TKDN dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara berurutan dapat digambarkan sebagai berikut :

 

1.     Gambar tahapan proses bisnis penerapan TKDN

2.     Konsep pengaturan

3.     Preferensi harga

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnkonstruksi

#tkdnjasakosntruksi

Senin, 08 Februari 2021

TKDN EXCAVATOR

 

TKDN EXCAVATOR

                                                                        

TKDN atau Tingkat Kandungan dalam negeri mulai terdengar lagi mengingat pemerintah akan mewacanakan pada tahun-tahun mendatang untuk menfilter banyaknya perusahaan asing yang masuk di Indonesia agar meningkatkan kandungan atau komponen dalam negeri yang dimiliki bila memiliki perusahaan atau anak perusahaan di Indonesia.

 

Tanda Sah sertifikat Capaian TKDN dan/atau BMP hasil verifikasi ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian atas nama Menteri Perindustrian. Pengajuan tanda sah disertai laporan hasil verifikasi capaian TKDN dan/atau BMP, dengan laporan sekurang-kurangnya memuat:

1.     Profil Kemampuan Produksi Perusahaan

2.     Rekapitulasi Hasil Verifikasi atas Perhitungan Capaian TKDN/BMP

3.     Ringkasan Eksekutif

4.     Lampiran :

a.      Salinan Izin Usaha Industri; produk yang diverifikasi harus sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam izin usaha industri.

b.     Gambar/Foto; a) Area Produksi (Pabrik)

c.      Mesin/ Alat Kerja

d.     Bahan Baku

e.      Produk Akhir

f.        Diagram Alir Proses Produksi

g.      Struktur Organisasi

h.     Rekapitulasi hasil perhitungan TKDN

 

Persyaratan utama yang harus dilengkapi untuk sertifikasi TKDN adalah:

1.     Perusahaan harus sudah mempunyai IUI (Izin Usaha Industri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

2.     Proses sertifikasi TKDN

 

Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya. Silahkan hubungi kontak kami. Dengan senang hati kami siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri

#verifikasitkdn

#verifikasinilaitkdn

#jasaurustkdn

#nilaitkdn

#syarattkdn