TKDN
HANDPHONE
Pemerintah
terus berupaya memacu industri elektronika dan telematika di dalam negeri untuk
mengoptimalkan tingkat komponen dalam
negeri (TKDN) pada setiap produk yang dihasilkan.
Sesuai
Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Kententuan dan Tata Cara dan
Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Selular, Komputer Genggam dan Komputer
Tablet menjelaskan bahwa perhitungan nilai TKDN Produk Elektronik seperti
telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet dilakukan atas aspek :
1.
Manufaktur
2.
Pengembangan, dan
3.
Aplikasi
Penilaian
TKDN dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut :
1.
Aspek manufaktur dengan bobot 70% dari nilai TKDN
Produk
2.
Aspek pengembangan dengan bobot 20% dari nilai
TKDN Produk
3.
Aspek aplikasi dengan bobot 10% dari nilai TKDN
produk
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
#tkdnelektronik
#tkdnfarmasi
#tkdnbarang
#tkdnalatkesehatan
#tkdnalatberat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar