Kamis, 25 Juni 2020

TKDN EXCAVATOR


TKDN EXCAVATOR
           
Pemerintah mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dengan mendorong peningkatan penggunaan produk-produk alat berat nasional untuk pengerjaan berbagai proyek dengan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen.

“Untuk semua perusahaan alat berat dalam negeri yang sudah memenuhi kriteria TKDN di atas 40 persen otomatis masuk dalam e-catalog pemerintah,” kata Direktur Industri Permesinan dan Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian, Arus Gunawan, dalam perbincangan dengan Majalah Equipment baru-baru ini.

“Ya, otomatis. Otomatis, dengan sistem pengadaan yang cukup praktis, cukup legal, cukup mudah untuk diimplementasikan. Pemerintah akan merekomendasikan semua perusahaan yang telah memenuhi kriteria TKDN di atas 40 persen itu nanti untuk masuk dalam e-catalog.”

Pemerintah mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dengan mendorong peningkatan penggunaan produk-produk alat berat nasional untuk pengerjaan berbagai proyek dengan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen.

“Untuk semua perusahaan alat berat dalam negeri yang sudah memenuhi kriteria TKDN di atas 40 persen otomatis masuk dalam e-catalog pemerintah,” kata Direktur Industri Permesinan dan Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian, Arus Gunawan, dalam perbincangan dengan Majalah Equipment baru-baru ini.

“Ya, otomatis. Otomatis, dengan sistem pengadaan yang cukup praktis, cukup legal, cukup mudah untuk diimplementasikan. Pemerintah akan merekomendasikan semua perusahaan yang telah memenuhi kriteria TKDN di atas 40 persen itu nanti untuk masuk dalam e-catalog.”


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

TKDN ESDM


TKDN ESDM

Pemerintah mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dengan mendorong peningkatan penggunaan produk-produk alat berat nasional untuk pengerjaan berbagai proyek dengan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen.

“Untuk semua perusahaan alat berat dalam negeri yang sudah memenuhi kriteria TKDN di atas 40 persen otomatis masuk dalam e-catalog pemerintah,” kata Direktur Industri Permesinan dan Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian, Arus Gunawan, dalam perbincangan dengan Majalah Equipment baru-baru ini.

“Ya, otomatis. Otomatis, dengan sistem pengadaan yang cukup praktis, cukup legal, cukup mudah untuk diimplementasikan. Pemerintah akan merekomendasikan semua perusahaan yang telah memenuhi kriteria TKDN di atas 40 persen itu nanti untuk masuk dalam e-catalog.”


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

TKDN ELEKTRONIK


TKDN ELEKTRONIK

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengatakan, saat ini kemenperin sedang proses tahap akhir penyiapan kerangka pikir regulasi secara komprehensif, penyusunan substansi pengaturan dan penyusunan Rancangan permenperin.

Menurut Putu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri untuk rapat koordinasi terkait penyusunan aturan turunan tersebut. "Dalam waktu segera akan dilaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan pelaku industri," kata Putu kepada Kontan, Senin (27/1).

Sebagai informasi, Industri kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan kriteria sebagai berikut:

1.      untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

a.      Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
b.     Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
c.      Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),

2.     untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

a.      Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
b.     Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
c.      Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
d.     Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).

Sumber :



More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

TKDN DAFTAR


TKDN DAFTAR

Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib. Oleh karenanya, beberapa peraturan telah diterbitkan dan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri digunakan oleh:

·        K/L/PD apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri (DN) atau luar negeri (LN);
·        BUMN, BUMD, Swasta yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.

Sejumlah upaya juga terus dilakukan untuk lebih meningkatkan TKDN oleh Kementerian PUPR, sehingga mengurangi ketergantungan impor di bidang jasa konstruksi melalui sosialisasi kebijakan TKDN, khususnya tata cara penerapan perhitungan dan pengawasan TKDN jasa konstruksi, penetapan batas minimal TKDN infrastruktur PUPR, dan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan TKDN tinggi dalam penawaran penyedia barang dan jasa.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri pada industri tertentu.

Pemerintah dapat memberikan fasilitas paling sedikit berupa:

1.     Preferensi harga dan kemudahan administrasi dalam pengadaan barang/jasa; dan
2.     sertifikasi tingkat komponen dalam negeri.

Preferensi harga, menurut Perpres No. 16 Tahun 2018, diberikan terhadap barang/jasa yang  memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen). Sementara preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25% (dua puluh lima persen), dan preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

TKDN DALAM PENGADAAN BARANG JASA


TKDN DALAM PENGADAAN BARANG JASA

TKDN sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan.

Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri, contohnya dalam proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri. Pemerintah akan memberikan insentif terhadap TKDN tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.

Untuk diketahui, dasar hukum penerapan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia saat ini mengacu pada
1.     Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% maka dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi
2.     Pasal 66 ayat (5) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa: Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
3.     Untuk sektor perindustrian, pengaturan tentang TKDN diatur lebih lanjut dalam Pasal 85, 86, 87, dan 88 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
4.     Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
5.     Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
6.     Permenprin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Permenprin No. 5 Tahun 2017.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn