TKDN
ELEKTRONIK
KONTAN.CO.ID
– JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan
turunan Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2019 tentang Program
Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi
jalan.
Direktur
Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian
Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengatakan, saat ini kemenperin
sedang proses tahap akhir penyiapan kerangka pikir regulasi secara
komprehensif, penyusunan substansi pengaturan dan penyusunan Rancangan
permenperin.
Menurut
Putu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang kementerian/lembaga terkait
dan pelaku industri untuk rapat koordinasi terkait penyusunan aturan turunan
tersebut. "Dalam waktu segera akan dilaksanakan rapat koordinasi dengan
instansi terkait dan pelaku industri," kata Putu kepada Kontan, Senin
(27/1).
Sebagai
informasi, Industri kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai dan
industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan tingkat
komponen dalam negeri (TKDN) dengan kriteria sebagai berikut:
1.
untuk KBL
Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam
negeri sebagai berikut:
a.
Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar
40% (empat puluh per seratus);
b.
Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum
sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
c.
Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar
80% (delapan puluh per seratus),
2.
untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih
tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
a.
Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum
sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
b.
Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum
sebesar 40% (empat puluh per seratus);
c.
Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum
sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
d.
Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar
80% (delapan puluh per seratus).
Sumber
:
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar