TKDN DALAM PENGADAAN BARANG JASA
TKDN sendiri adalah nilai isian dalam persentase
dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang
ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN menjadi salah
satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di
beberapa instansi pemerintahan.
Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap
perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan Komponen
Dalam Negeri, contohnya dalam proyek-proyek Engineering Procurement &
Construction (EPC), karena untuk pengadaan (procurement), banyak mesin dan
alat-alat yang bahan bakunya berasal dari luar negeri tapi perakitannya
dilakukan di dalam negeri. Pemerintah akan memberikan insentif terhadap TKDN
tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.
Untuk diketahui, dasar hukum penerapan TKDN dalam
pengadaan barang dan jasa di Indonesia saat ini mengacu pada
1.
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika ada penyedia yang
menawarkan produk yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah
nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% maka dianggap sebagai produk
dalam negeri yang layak diberikan preferensi
2.
Pasal 66 ayat (5) Perpres No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa: Pengadaan barang
impor dapat dilakukan, dalam hal: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di
dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
3.
Untuk sektor perindustrian, pengaturan tentang
TKDN diatur lebih lanjut dalam Pasal 85, 86, 87, dan 88 UU No. 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian.
4.
Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
5.
Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
6.
Permenprin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Permenprin No. 5 Tahun 2017.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar