TKDN GAS LPG
TKDN adalah besaran kandungan yang berasal
dari dalam negeri, yakni Indonesia, pada barang, jasa serta gabungan barang dan
jasa. Ketentuan tentang TKDN bersifat wajib untuk sejumlah kegiatan produksi
sehingga setiap perusahaan, terutama perusahaan berskala nasional dan
internasional harus mengikutinya.
Perusahaan di Indonesia umumnya masih perlu
mengimpor barang yang dibutuhkan pabrik di Indonesia guna mendukung proses
produksi. namun demikian Pemerintah juga
berupaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dalam proses
impor inilah pemerintah menetapkan peraturan tentang tingkat kandungan dalam
negeri (TKDN) yang harus diikuti oleh importir.
Perusahaan akan mendapatkan sertifikat TKDN
yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk. Dengan adanya ketentuan tentang
TKDN, pemerintah ingin tetap memberikan keseimbangan pada perusahaan untuk
berproduksi di Indonesia. Produksi perusahaan tetap dapat berlangsung, namun
harus memberikan porsi secara proporsional terhadap hasil-hasil produksi dalam
negeri. Agar para produsen di Indonesia
ikut berkembang.
Untuk memastikan industri mematuhi regulasi
tersebut, pemerintah melakukan verifikasi dengan cara menghitung nilai TKDN
barang/jasa serta bobot manfaat perusahaan. Proses verifikasi meliputi proses
produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja baik langsung maupun tidak
langsung, biaya tidak langsung pabrik seperti penggunaan listrik, gas, telepon
dan lain-lain.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian,
hingga saat ini sudah diterbitkan sertifikat TKDN terhadap proses produksi 19
kelompok barang, beberapa diantaranya adalah:
1)
Bahan Penunjang Pertanian
2)
Mesin dan Peralatan Pertanian
3)
Mesin dan Peralatan Pertambangan
4)
Mesin dan Peralatan Migas
5)
Alat Berat, Konstrukti dan Material Handling
6)
Mesin dan Peralatan Pabrik
7)
Bahan Bangunan/Konstruksi
8)
Logam dan Barang Logam Bahan Kimia dan barang
Kimia
9)
Peralatan Elektronika
10)
Peralatan Kelistrikan
11)
Peralatan telekomunikasi
12)
Alat Transport
13)
Bahan dan Peralatan Kesehatan
14)
Pakaian dan Perlengkapan Kerja
15)
Peralatan Olahraga dan Pendidikan
16)
Sarana Pertahanan
17)
Barang Lainnya
18)
Maritim
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
#tkdnbarangimpor
#tkdnbarangelektronik
#tkdncertification
#tkdncertificate
#tkdnindustrifarmasi
#nilaitkdn
#jasasertifikasitkdn
#tkdnesdm