SERTIFIKAT TKDN INDUSTRI FARMASI
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus
mendorong terwujudnya kemandirian dan peningkatan daya saing industri farmasi
dalam negeri.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi
dan Alat Kesehatan yang menegaskan perlu segera diwujudkannya kebijakan Tingkat
Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di bidang farmasi.
Untuk mendukung kemandirian sektor industri
farmasi tersebut, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk
Farmasi.
Penerapan TKDN bagi industri farmasi juga
dipandang sebagai upaya memacu serta merangsang pelaku industri untuk membangun
industri bahan baku obat (Active Pharmaceuticals Ingredients) di dalam negeri.
Menurut Menperin, pasar di dalam negeri sangat
potensial bagi produk-produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi karena bisa
menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN).
Oleh karenanya, dalam Permenperin 16/2020
tersebut, disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi
bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan metode processed based.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
#tkdnelektronik
#tkdnfarmasi
#tkdnbarang
#tkdnalatkesehatan
#tkdnalatbera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar