DAFTAR TKDN LISTRIK
TKDN menjadi salah satu preferensi dalam
menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi
pemerintahan dan BUMN. Pemerintah akan memberikan insentif terhadap TKDN
tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada berbagai jenis industri.
Penggunaan produksi dalam negeri di dalam
pengadaan barang/jasa di Indonesia merupakan suatu kewajiban yang harus
dipatuhi oleh insan pengadaan, baik di lingkungan instansi pemerintah maupun BUMN.
Karena itu pula, dalam praktek pengadaan barang/jasa, untuk melaksanakan
kewajiban penggunaan produksi dalam negeri tersebut, diwajibkan pula untuk
melakukan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Untuk
itu, guna meningkatkan kompetensi insan pengadaan di lingkungan instansi
pemerintah dan BUMN di dalam melakukan perhitungan TKDN ini, maka dirasakan
perlu untuk melaksanakan Bimbingan Teknis secara Komprehensif.
Tujuan Pelatihan :
1.
Memahami Pentingnya TKDN dalam Pengadaan
Barang/Jasa
2.
Memberikan Pengetahuan mengenai Konsep, Metode,
dan Penerapan TKDN
3.
Mampu melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan
memproritaskan Produk dalam negeri
4.
Mampu berperan sebagai Evaluator TKDN Internal
5.
Memiliki Komptensi dalam Penghitungan TKDN
Landasan Hukum TKDN :
1.
Permen Perindustrian No. 29/2017
2.
Permen Perindustrian No. 04/2017
3.
Permen Perindustrian No. 16/2020
4.
Peraturan Menteri BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
5.
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
6.
Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
7.
Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
8.
Permenprin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Permenprin No. 5 Tahun 2017.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar