TKDN
2020
Pemerintah
mencatat setidaknya saat ini ada 5 proyek infrastruktur yang telah menggunakan
peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Menteri
Perindustrian (Menperin) Saleh Husein, menyatakan, pembangunan power plant oleh
PLN dan PGN, pembangunan telekomunikasi oleh Telkomsel, beberapa proyek di
bawah Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kempupera, dan ESDM telah menggunakan
P3DN.
Sebagaimana
diatur oleh Inpres No.2/ 2009 tentang penggunaan produk dalaam negeri di
pengadaan barang/jasa pemerintah, UU Perindustrian No.3/2014 dan Peraturan
Menteri Perindustrian No.02/M-IND/PER/1/2014, pemerintah (K/L, BUMN/BUMD)
maupun swasta yang proyeknya didanai APBN, diwajibkan menggunakan P3DN.
Sebagaimana
diatur oleh Inpres No.2/ 2009 tentang penggunaan produk dalaam negeri di
pengadaan barang/jasa pemerintah, UU Perindustrian No.3/2014 dan Peraturan
Menteri Perindustrian No.02/M-IND/PER/1/2014, pemerintah (K/L, BUMN/BUMD)
maupun swasta yang proyeknya didanai APBN, diwajibkan menggunakan P3DN.
Sedangkan
kewajiban produsen antara lain menyesuaikan nilai TKDN dan BMP dengan daftar
inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh
kementerian, mencantumkan nilai TKDN pada label produk serta menjamin barang di
produksi di dalam negeri.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar