DAFTAR TKDN BARANG ATAU JASA
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai
isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya
pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
TKDN mengacu pada :
·
Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
·
Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
·
Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang
perindustrian.
Komponen dalam negeri adalah semua jenis
barang/jasa yang dibuat atau dihasilkan di dalam negeri.
Termasuk di dalam pengertian komponen dalam negeri
adalah :
a.
Barang yang terdiri atas :
· Barang
jadi, barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, komponen utama dan komponen
pembantu.
· Bahan
baku, bahan pelengkap dan bahan pembantu
b.
Jasa yang terdiri dari :
· Jasa
konstruksi, yang meliputi segala kegiatan konstruksi sipil, mesin (mekanikal),
listrik dan sebagainya.
· Jasa
Konsultansi yang meliputi antara lain :
-
Kegiatan penyediaan jasa sebelum konstruksi
seperti survey, feasibility study, master plan, engineering dan design.
-
Kegiatan penyediaan jasa pada saat kostruksi
seperti pemasangan, pengelolaan proyek dan pengawasan.
-
Kegiatan penyediaan jasa pada tahap operasi bagi
upaya peningkatan daya guna dan produktifitas seperti pengujian, perawatan,
manajemen, akuntansi, pembinaan, pendidikan dan pelatihan
-
Jasa yang tidak langsung berhubungan dengan proyek
konstruksi, seperti analisis dan evaluasi
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar