DAFTAR
TKDN BATERAI BANTEN
TKDN
(Tingkat Kompeten Dalam Negeri) adalah nilai isian dalam persentase dari
komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan
dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi
dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa
instansi pemerintahan.
Khusus
dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk
terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri, contohnya dalam
proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk
pengadaan (procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya berasal
dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri. Pemerintah akan
memberikan insentif terhadap TKDN tertentu yang dimasukkan dalam proses
produksi pada pelbagai jenis industri.
Penerapan
TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa
Untuk
pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan
Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama
dari perangkat hukum yang bersifat wajib.
Pemerintah
berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan
Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk
itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari
segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang
dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.
Manfaat
Penerapan TKDN diantaranya :
1.
Terciptanya lapangan tenaga kerja baru.
2.
Penambahan pemasukan pajak penghasilan (PPh)
terhadap produk-produk yang dibuat di Indonesia.
3.
Terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang
baik, di mana para vendor komponen terdorong membuka pabriknya di Indonesia untuk
menyuplai ke pabrikan perakitan yang banyak itu.
4.
Potensi Indonesia sebagai basis produksi dan
negara ekspor untuk pasar Asia Tenggara dan Asia Afrika.
5.
Terciptanya kesetaraan antara pemain merek lokal
dan merek luar dalam hal produksi dan kewajiban transaksi dalam rupiah serta
kewajiban PPh.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar