TKDN
PERTAMINA
Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen
produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam
daftar penawaran harga barang maupun jasa. TKDN digunakan salah satunya untuk
proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk
pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih
berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara
Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak
menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian
penawaran peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan
harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang
maupun jasa yang ditawarkan.
TKDN
merupakan salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses
pengadaan barang / jasa di lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah
dan SKK Migas, serta perusahaan sektor turunannya. Setiap perusahaan dituntut
kemampuannya untuk senantiasa mengadaptasi perobahan tuntutan lingkungan
strategis di atas. Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan
didorong pemerintah terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri.
Pemerintah memberikan insentif terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar