TKDN
ALAT BERAT
Pemerintah
mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dengan mendorong peningkatan
penggunaan produk-produk alat berat nasional untuk pengerjaan berbagai proyek
dengan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen.
“Untuk
semua perusahaan alat berat dalam negeri yang sudah memenuhi kriteria TKDN di
atas 40 persen otomatis masuk dalam e-catalog pemerintah,” kata Direktur
Industri Permesinan dan Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian, Arus
Gunawan, dalam perbincangan dengan Majalah Equipment baru-baru ini.
“Ya,
otomatis. Otomatis, dengan sistem pengadaan yang cukup praktis, cukup legal,
cukup mudah untuk diimplementasikan. Pemerintah akan merekomendasikan semua
perusahaan yang telah memenuhi kriteria TKDN di atas 40 persen itu nanti untuk
masuk dalam e-catalog.”
Pemerintah
mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dengan mendorong peningkatan
penggunaan produk-produk alat berat nasional untuk pengerjaan berbagai proyek
dengan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen.
“Untuk
semua perusahaan alat berat dalam negeri yang sudah memenuhi kriteria TKDN di
atas 40 persen otomatis masuk dalam e-catalog pemerintah,” kata Direktur
Industri Permesinan dan Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian, Arus
Gunawan, dalam perbincangan dengan Majalah Equipment baru-baru ini.
“Ya,
otomatis. Otomatis, dengan sistem pengadaan yang cukup praktis, cukup legal,
cukup mudah untuk diimplementasikan. Pemerintah akan merekomendasikan semua
perusahaan yang telah memenuhi kriteria TKDN di atas 40 persen itu nanti untuk
masuk dalam e-catalog.”
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar