TKDN
TELEVISI
Kementerian
Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik penerbitan kebijakan terkait Tingkat
Kandungan Dalam Negeri ( TKDN ) untuk produk elektronik televisi (TV).
Seperti
diketahui Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun
2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk
Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran ditaken pada 28 Juni
2019 lalu.
Meski
baru akan berlaku pada 28 Juni 2020 atau setahun paska diundangkan, regulasi
kebijakan TKDN ini diyakini akan mendorong daya saing industri elektronik
nasional. Dalam belied ini perangkat telekomunikasi wajib memiliki TKDN paling
sedikit sebesar 20 persen. Di antara perangkat tersebut seperti perangkat penerima
televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting Second Generation
Terrestrial (DVB-T2) berupa televisi, set box, dan internet protocol set top
box. Untuk televisi penerima siaran digital, ketentuan mengenai kewajiban TKDN
mulai berlaku setahun setelah beleid ini berlaku.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar