TKDN
PENGADAAN BARANG
TKDN
atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang kadang juga diterjemahkan Tingkat
Komponen Dalam Negeri, adalah gagasan pemerintah Indonesia, supaya para pemilik
brand atau vendor tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai konsumen dan pasar
saja, tetapi mau turut berinvestasi di Indonesia.
Saat
ini Indonesia adalah negara ke-4 dengan jumlah penduduk terbesar di dunia,
setelah China, India dan Amerika Serikat. Indonesia dengan jumlah penduduk yang
besar dan sedang mulai melek teknologi, berarti adalah pasar yang sangat
potensial untuk penjualan ponsel.
Jika
hanya menjadi pasar ponsel, maka Indonesia hanya menjadi konsumen, dan setiap
tahun uang masyarakat mengalir ke luar negeri dalam jumlah yang sangat besar
untuk membeli ponsel yang dibuat oleh pabrikan di luar Indonesia. Dengan aturan
TKDN pemerintah ingin mengubah kondisi tersebut.
Aturan
TKDN memang sampai saat ini belum benar-benar baku, tetapi sudah mulai
dijalankan, dan tahun depan, di 2017 sudah menjadi syarat mutlak. Para pabrikan
dan pemilik brand ponsel diharuskan berinvestasi baik dalam bentuk hardware
atau software.
Jika
memilih investasi dalam bentuk hardware, maka ponsel yang dijual di Indonesia
harus memiliki kandungan komponen lokal dalam negeri, yang pada tahun 2017
disyaratkan sebesar 30%. Nilai 30% ini bukan berarti terbatas dalam bentuk
komponen hardware pada ponsel, tetapi memiliki kriteria yang cukup rumit.
Misalnya termasuk komponen dalam bentuk investasi pabrik di Indonesia, berapa
nilai yang dimiliki asing dan berapa nilai yang dimiliki bangsa Indonesia,
berapa jumlah tenaga kerja asing dan berapa tenaga kerja dalam negeri.
Perakitan,
dus, buku manual juga termasuk komponen yang bisa dihitung sebagai komposisi
kandungan lokal. Dengan aturan TKDN hardware ini, pemerintah mendorong pemilik
brand untuk membuat pabrik di Indonesia, atau bekerjasama dengan pabrikan
lokal. Hasilnya pemilik brand harus berinvestasi di Indonesia dan menciptakan
lapangan kerja.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar