TKDN
TELEPON SELULER
Kementrian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jenderal Sumber Daya dan
Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) telah menerbitkan Surat Edaran No. 518
yang berisi ruang lingkup perangkat yang wajib memenuhi ketentuan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan penjelasan terhadap Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan
Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long
Term Evolution (LTE).
Surat
Edaran ini berangkat dari kebutuhan untuk menjelaskan ruang lingkup
pemberlakuan ketentuan TKDN dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat
Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (LTE).
Surat
Edaran ini bertujuan untuk memperlancar masuknya alat/perangkat telekomunikasi
berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) yang sangat dibutuhkan dalam
penggalaran layanan LTE namun tidak memiliki basis industri dalam negerinya.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar