Rabu, 27 Januari 2021

SERTIFIKAT TKDN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

 

SERTIFIKAT TKDN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

                                                                             

Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional.

 

Dalam rangka menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik menjadi 50% pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

 

Regulasinya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

 

Aturan tersebut mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh berbagai instansi pemerintah seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.

 

Kemenperin juga telah membuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

 

Persyaratan utama yang harus dilengkapi untuk sertifikasi TKDN adalah:

1.     Perusahaan harus sudah mempunyai IUI (Izin Usaha Industri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

2.     Proses sertifikasi TKDN

 

Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya. Silahkan hubungi kontak kami. Dengan senang hati kami siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri

UNDANG-UNDANG TKDN

 

UNDANG-UNDANG TKDN

 

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri.

 

Tingginya pengadaan material baik dalam bentuk barang maupun jasa, dalam rangka memenuhi kebutuhan aktifitas bisnis pada organisasi/institusi semakin meninggikan tingkat penggunaan barang-barang impor oleh institusi/perusahaan tersebut. Guna memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan beberapa macam kebijakan guna mengatur batasan impor material tersebut.

 

Salah satunya kebijakan tersebut adalah dengan mengintensifkan implementasi peraturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan  pasal 40 menegani Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003.  Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.

 

Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban bagi pemerintah di Departemen, LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:

 

1.     Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan tertentu;

2.     Memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;

3.     Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring

4.     Berkenaan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, maka dalam tahap implementasi diperlukan pemahaman detail perihal peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan TKDN.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdn

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

 

 

MASA BERLAKU SERTIFIKAT TKDN

 

MASA BERLAKU SERTIFIKAT TKDN

                                                                             

Berdasarkan Permen Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara perhitungan nilai tingkat komponen dalam negeri produk telepon seluler, computer genggam dan computer tablet. Dimana terdapat ruang lingkup yang meliputi :

1.     Ketentuan perhitungan Nilai TKDN

Perhitungan tersebut dilakukan atas aspek :

a.      Manufaktur

b.     Pengembangan

c.      Aplikasi

 

2.     Tata cara perhitungan nilai TKDN

Penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut :

a.      Aspek manufaktur dengan bobot 70% dari penilaian TKDN Produk

b.     Aspeng pengembangan dengan bobot 20% dari penilaian TKDN produk

c.      Aspek aplikasi dengan bobot 10% dari penilaian TKDN Produk

 

3.     Lembaga Verifikasi

Lembaga Verifikasi bertugas untuk :

a.      Melakukan perhitungan TKDN

b.     Membantu Dirjen dalam menganalisis kelayakan

c.      Membantu Dirjen dalan menetapkan Nilai Pengawasan

 

Lembaga Verifikasi dalam melaksanakan tugas wajib mengikuti prinsip :

a.      Keterbukaan

b.     Pelayanan prima

c.      Akuntabilitas

 

4.     Pengawasan

Dirjen melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Lembaga Verifikasi. Pengawasan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjamin :

a.      Pelaksanaan perhitungan TKDN

b.     Pelaksanaan prinsip perhitungan nilai TKDN

Pengawasan dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Pengawasan dilakukan pada proses perhitungan nilai TKDN, setelah disampaikannya laporan hasil verifikasi atau setelah diterbitkan sertifikat TKDN.

 

Masa berlaku Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah selama 2 tahun.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri

NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI

 

NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI

                                                                             

Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional.

 

Dalam rangka menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik menjadi 50% pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

 

Regulasinya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

 

Aturan tersebut mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh berbagai instansi pemerintah seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.

 

Kemenperin juga telah membuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

 

Persyaratan utama yang harus dilengkapi untuk sertifikasi TKDN adalah:

1.     Perusahaan harus sudah mempunyai IUI (Izin Usaha Industri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

2.     Proses sertifikasi TKDN

 

Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya. Silahkan hubungi kontak kami. Dengan senang hati kami siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri

SERTIFIKAT TKDN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

 

SERTIFIKAT TKDN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

                                                                                   

Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional.

 

Dalam rangka menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik menjadi 50% pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

 

Regulasinya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

 

Aturan tersebut mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh berbagai instansi pemerintah seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.

 

Kemenperin juga telah membuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

 

Persyaratan utama yang harus dilengkapi untuk sertifikasi TKDN adalah:

1.     Perusahaan harus sudah mempunyai IUI (Izin Usaha Industri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

2.     Proses sertifikasi TKDN

 

Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya. Silahkan hubungi kontak kami. Dengan senang hati kami siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri

 

Jumat, 22 Januari 2021

SERTIFIKAT TKDN BARANG

 

SERTIFIKAT TKDN BARANG

                                                                             

Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional.

 

Dalam rangka menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik menjadi 50% pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

 

Regulasinya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

 

Aturan tersebut mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh berbagai instansi pemerintah seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.

 

Kemenperin juga telah membuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

 

Persyaratan utama yang harus dilengkapi untuk sertifikasi TKDN adalah:

1.     Perusahaan harus sudah mempunyai IUI (Izin Usaha Industri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

2.     Proses sertifikasi TKDN

 

Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya. Silahkan hubungi kontak kami. Dengan senang hati kami siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri

SERTIFIKAT TKDN KEMENPERIN

 

SERTIFIKAT TKDN KEMENPERIN

                                                                             

Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional.

 

Dalam rangka menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik menjadi 50% pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

 

Regulasinya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

 

Aturan tersebut mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh berbagai instansi pemerintah seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.

 

Kemenperin juga telah membuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

 

Persyaratan utama yang harus dilengkapi untuk sertifikasi TKDN adalah:

1.     Perusahaan harus sudah mempunyai IUI (Izin Usaha Industri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

2.     Proses sertifikasi TKDN

 

Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya. Silahkan hubungi kontak kami. Dengan senang hati kami siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri

CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT TKDN (TINGKAT KANDUNGAN DALAM NEGERI )

 

CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT TKDN (TINGKAT KANDUNGAN DALAM NEGERI )

                                                                        

Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional.

 

Dalam rangka menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik menjadi 50% pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

 

Regulasinya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

 

Aturan tersebut mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh berbagai instansi pemerintah seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.

 

Kemenperin juga telah membuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

 

Persyaratan utama yang harus dilengkapi untuk sertifikasi TKDN adalah:

1.     Perusahaan harus sudah mempunyai IUI (Izin Usaha Industri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

2.     Proses sertifikasi TKDN

 

Untuk informasi persyaratan lengkap dan biaya. Silahkan hubungi kontak kami. Dengan senang hati kami siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri