CEK TKDN
Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri
termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga
barang maupun jasa. TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek
Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan
(Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari
luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap,
untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa
dari dalam negeri.
Tingginya pengadaan material baik
dalam bentuk barang maupun jasa, dalam rangka memenuhi kebutuhan aktifitas
bisnis pada organisasi/institusi semakin meninggikan tingkat penggunaan
barang-barang impor oleh institusi/perusahaan tersebut. Guna memaksimalkan
penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan beberapa macam
kebijakan guna mengatur batasan impor material tersebut.
Salah satunya kebijakan tersebut
adalah dengan mengintensifkan implementasi peraturan TKDN (Tingkat Komponen
Dalam Negeri). Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun
2003 pasal 44 dan pasal 40 menegani
Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80
tahun 2003. Keppres 80 tahun 2003 ini
digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan
Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan
Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.
Dengan dua landasan hukum ini,
maka munculah kewajiban bagi pemerintah di Departemen, LPND (Lembaga Non
Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik
Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama),
Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:
1. Mewajibkan
instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam
Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan tertentu;
2.
Memberikan preferensi harga pada produksi dalam
negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;
3.
Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan
Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi
Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai
dengan monitoring
4. Berkenaan
dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, maka
dalam tahap implementasi diperlukan pemahaman detail perihal
peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan TKDN.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdn
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar