SERTIFIKAT
TKDN KEMENPERIN
Kementerian
Perindustrian terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri
(TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing
dan produktivitas industri nasional.
Dalam
rangka menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan
produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada
tahun 2020 dan naik menjadi 50% pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Regulasinya,
tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Aturan
tersebut mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung
oleh berbagai instansi pemerintah seperti kementerian dan lembaga, pemerintah
daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui
pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.
Kemenperin
juga telah membuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang dituangkan
dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Persyaratan
utama yang harus dilengkapi untuk sertifikasi TKDN adalah:
1.
Perusahaan harus sudah mempunyai IUI (Izin Usaha
Industri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
2.
Proses sertifikasi TKDN
Untuk
informasi persyaratan lengkap dan biaya. Silahkan hubungi kontak kami. Dengan
senang hati kami siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
#tkdnsmartphone
#tkdnkemenperin
#tingkatkandungandalamnegeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar