SERTIFIKASI
TKDN SMARTPHONE
Berdasarkan
Permen Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara
perhitungan nilai tingkat komponen dalam negeri produk telepon seluler,
computer genggam dan computer tablet. Dimana terdapat ruang lingkup yang
meliputi :
1.
Ketentuan perhitungan Nilai TKDN
Perhitungan tersebut dilakukan atas aspek :
a.
Manufaktur
b.
Pengembangan
c.
Aplikasi
2.
Tata cara perhitungan nilai TKDN
Penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut :
a.
Aspek manufaktur dengan bobot 70% dari penilaian
TKDN Produk
b.
Aspeng pengembangan dengan bobot 20% dari
penilaian TKDN produk
c.
Aspek aplikasi dengan bobot 10% dari penilaian
TKDN Produk
3.
Lembaga Verifikasi
Lembaga Verifikasi bertugas untuk :
a.
Melakukan perhitungan TKDN
b.
Membantu Dirjen dalam menganalisis kelayakan
c.
Membantu Dirjen dalan menetapkan Nilai Pengawasan
Lembaga
Verifikasi dalam melaksanakan tugas wajib mengikuti prinsip :
a.
Keterbukaan
b.
Pelayanan prima
c.
Akuntabilitas
4.
Pengawasan
Dirjen melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Lembaga
Verifikasi. Pengawasan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjamin :
a.
Pelaksanaan perhitungan TKDN
b.
Pelaksanaan prinsip perhitungan nilai TKDN
Pengawasan
dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Pengawasan dilakukan pada proses
perhitungan nilai TKDN, setelah disampaikannya laporan hasil verifikasi atau
setelah diterbitkan sertifikat TKDN.
Masa
berlaku Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah selama 2 tahun.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
#tkdnsmartphone
#tkdnkemenperin
#tingkatkandungandalamnegeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar