NILAI
TKDN
Kementerian
Perindustrian (Kemenperin) sedang mengkaji untuk merevisi Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan
Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika agar mampu menarik investasi
melalui penumbuhan sektor industri pendukung atau komponen.
Menperin
menegaskan, implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan turut memperkuat
struktur manufaktur sehingga diyakini bisa mendongkrak daya saing industri
sekaligus perekonomian nasional.
Salah
satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015, yakni mengenai
pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN
bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital.
Produk
digital akan dihitung dengan bobot 70 persen pada aspek manufaktur dan 30
persen aspek pengembangan, sedangkan produk nondigital dihitung dengan bobot 80
persen untuk aspek manufaktur dan 20 persen aspek pengembangan.
Nantinya,
tata cara penghitungan akan dijelaskan dengan detail di revisi peraturan
tersebut, sehingga penghitungan dapat diimplementasikan di lapangan. Sementara
itu, untuk tata cara penghitungan nilai TKDN jasa perangkat lunak (software)
akan diatur dalam Permenperin tersendiri.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2021
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
#ujitkdn
#urustkdn2021
#nilaitkdn
#syarattkdn
#verifikasitkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar