Senin, 29 Maret 2021

NILAI TKDN

 

NILAI TKDN

                                                                             

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengkaji untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika agar mampu menarik investasi melalui penumbuhan sektor industri pendukung atau komponen.

 

Menperin menegaskan, implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan turut memperkuat struktur manufaktur sehingga diyakini bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional.

 

Salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015, yakni mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital.

 

Produk digital akan dihitung dengan bobot 70 persen pada aspek manufaktur dan 30 persen aspek pengembangan, sedangkan produk nondigital dihitung dengan bobot 80 persen untuk aspek manufaktur dan 20 persen aspek pengembangan.

 

Nantinya, tata cara penghitungan akan dijelaskan dengan detail di revisi peraturan tersebut, sehingga penghitungan dapat diimplementasikan di lapangan. Sementara itu, untuk tata cara penghitungan nilai TKDN jasa perangkat lunak (software) akan diatur dalam Permenperin tersendiri.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2021

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#ujitkdn

#urustkdn2021

#nilaitkdn

#syarattkdn

#verifikasitkdn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar