TKDN ELEKTRONIK
TKDN atau
Tingkat Kandungan dalam negeri mulai terdengar lagi mengingat pemerintah akan
mewacanakan pada tahun-tahun mendatang untuk menfilter banyaknya perusahaan
asing yang masuk di Indonesia agar meningkatkan kandungan atau komponen dalam
negeri yang dimiliki bila memiliki perusahaan atau anak perusahaan di
Indonesia.
Tanda Sah
sertifikat Capaian TKDN dan/atau BMP hasil verifikasi ditandatangani oleh
pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian atas
nama Menteri Perindustrian. Pengajuan tanda sah disertai laporan hasil
verifikasi capaian TKDN dan/atau BMP, dengan laporan sekurang-kurangnya memuat:
1.
Profil Kemampuan Produksi Perusahaan
2. Rekapitulasi
Hasil Verifikasi atas Perhitungan Capaian TKDN/BMP
3. Ringkasan
Eksekutif
4. Lampiran
:
a.
Salinan Izin Usaha Industri; produk yang
diverifikasi harus sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam izin usaha
industri.
b.
Gambar/Foto; a) Area Produksi (Pabrik)
c.
Mesin/ Alat Kerja
d.
Bahan Baku
e.
Produk Akhir
f.
Diagram Alir Proses Produksi
g.
Struktur Organisasi
h.
Rekapitulasi hasil perhitungan TKDN
Persyaratan
utama yang harus dilengkapi untuk sertifikasi TKDN adalah:
1.
Perusahaan harus sudah mempunyai IUI (Izin Usaha
Industri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
2.
Proses sertifikasi TKDN
Untuk
informasi persyaratan lengkap dan biaya. Silahkan hubungi kontak kami. Dengan
senang hati kami siap membantu segala kebutuhan usaha Anda.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
#tkdnsmartphone
#tkdnkemenperin
#tingkatkandungandalamnegeri
#verifikasitkdn
#verifikasinilaitkdn
#jasaurustkdn
#nilaitkdn
#syarattkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar