Senin, 29 Maret 2021

UJI TKDN

 

UJI TKDN

                                                                                   

Verifikasi TKDN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa untuk pencocokan capaian TKDN yang dinyatakan sendiri oleh penyedia barang/jasa dengan data-data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha penyedia barang/jasa. Selain dapat dilakukan pada proses pabrikasi/produksi suatu barang/jasa, penilaian capaian TKDN dapat dilakukan pada kegiatan atan lelang, monitoring dan post audit terhadap proyek-proyek di Indonesia terutama proyek yang dibiayai pemerintah.

 

Di dalam PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perberdayaan Industri, pemerintah mewajibkan penggunaan komponen dan produk dalam negeri pada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah.

 

Dalam pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2018 disebutkan, “Dalam pengadaan barang dan jasa, wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O% (empat puluh persen)”. Selain itu disebutkan pula, “Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)”.

 

Untuk memastikan industri mematuhi regulasi tersebut, pemerintah melakukan verifikasi dengan cara menghitung nilai TKDN barang/jasa serta bobot manfaat perusahaan. Proses verifikasi meliputi proses produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung, biaya tidak langsung pabrik seperti penggunaan listrik, gas, telepon dan lain-lain.

 

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, hingga saat ini sudah diterbitkan sertifikat TKDN terhadap proses produksi 19 kelompok barang, beberapa diantaranya adalah:

 

1.     Bahan Penunjang Pertanian

2.     Mesin dan Peralatan Pertanian

3.     Mesin dan Peralatan Pertambangan

4.     Mesin dan Peralatan Migas

5.     Alat Berat, Konstrukti dan Material Handling

6.     Mesin dan Peralatan Pabrik

7.     Bahan Bangunan/Konstruksi

8.     Logam dan Barang Logam Bahan Kimia dan barang Kimia

9.     Peralatan Elektronika

10. Peralatan Kelistrikan

11. Peralatan telekomunikasi

12. Alat Transport

13. Bahan dan Peralatan Kesehatan

14. Pakaian dan Perlengkapan Kerja

15. Peralatan Olahraga dan Pendidikan

16. Sarana Pertahanan

17. Barang Lainnya

18. Maritim

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar