UJI TKDN
Verifikasi
TKDN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa untuk pencocokan
capaian TKDN yang dinyatakan sendiri oleh penyedia barang/jasa dengan data-data
yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha penyedia barang/jasa. Selain
dapat dilakukan pada proses pabrikasi/produksi suatu barang/jasa, penilaian
capaian TKDN dapat dilakukan pada kegiatan atan lelang, monitoring dan post audit
terhadap proyek-proyek di Indonesia terutama proyek yang dibiayai pemerintah.
Di dalam
PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perberdayaan Industri, pemerintah mewajibkan
penggunaan komponen dan produk dalam negeri pada lembaga pemerintah, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga lembaga
pemerintah yang menggunakan dana hibah.
Dalam
pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2018 disebutkan, “Dalam pengadaan barang dan jasa,
wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang
memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%
(empat puluh persen)”. Selain itu disebutkan pula, “Produk Dalam Negeri yang
wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)”.
Untuk
memastikan industri mematuhi regulasi tersebut, pemerintah melakukan verifikasi
dengan cara menghitung nilai TKDN barang/jasa serta bobot manfaat perusahaan.
Proses verifikasi meliputi proses produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja
baik langsung maupun tidak langsung, biaya tidak langsung pabrik seperti
penggunaan listrik, gas, telepon dan lain-lain.
Berdasarkan
data Kementerian Perindustrian, hingga saat ini sudah diterbitkan sertifikat
TKDN terhadap proses produksi 19 kelompok barang, beberapa diantaranya adalah:
1.
Bahan Penunjang Pertanian
2.
Mesin dan Peralatan Pertanian
3.
Mesin dan Peralatan Pertambangan
4.
Mesin dan Peralatan Migas
5.
Alat Berat, Konstrukti dan Material Handling
6.
Mesin dan Peralatan Pabrik
7.
Bahan Bangunan/Konstruksi
8.
Logam dan Barang Logam Bahan Kimia dan barang
Kimia
9.
Peralatan Elektronika
10. Peralatan
Kelistrikan
11. Peralatan
telekomunikasi
12. Alat
Transport
13. Bahan dan
Peralatan Kesehatan
14. Pakaian
dan Perlengkapan Kerja
15. Peralatan
Olahraga dan Pendidikan
16. Sarana
Pertahanan
17. Barang
Lainnya
18. Maritim
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
#tkdnsmartphone
#tkdnkemenperin
#tingkatkandungandalamnegeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar