TKDN OIL
DAN GAS
Perusahaan
di Indonesia umumnya masih perlu mengimpor barang yang dibutuhkan pabrik di
Indonesia guna mendukung proses produksi. namun demikian Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan
penggunaan produk dalam negeri. Dalam proses impor inilah pemerintah menetapkan
peraturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus diikuti oleh
importir.
TKDN yang
dimaksud adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan
barang dan jasa. Komponen dalam negeri pada barang adalah penggunaan bahan
baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur,
fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan
dilaksanakan di dalam negeri. Lalu Komponen dalam negeri pada jasa adalah
penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja
termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung
yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri. Sedangkan komponen dalam
negeri pada gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang
bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan,
dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan
tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan
sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan
dilaksanakan di dalam negeri.
TKDN
barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi
harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi
merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang. Biaya
produksi meliputi :
1.
biaya untuk bahan (material) langsung;
2.
biaya tenaga kerja langsung; dan
3.
biaya tidak langsung pabrik (factory overhead);
tidak
termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan
Pajak Keluaran.
Untuk
informasi lebih lanjut mengenai TKDN silahkan hubungi kontak kami.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar