Kamis, 11 Maret 2021

TKDN OIL DAN GAS

 

TKDN OIL DAN GAS

                                                                 

Perusahaan di Indonesia umumnya masih perlu mengimpor barang yang dibutuhkan pabrik di Indonesia guna mendukung proses produksi. namun demikian  Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dalam proses impor inilah pemerintah menetapkan peraturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus diikuti oleh importir.

 

TKDN yang dimaksud adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. Komponen dalam negeri pada barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri. Lalu Komponen dalam negeri pada jasa adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri. Sedangkan komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.

 

TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang. Biaya produksi meliputi :

1.     biaya untuk bahan (material) langsung;

2.     biaya tenaga kerja langsung; dan

3.     biaya tidak langsung pabrik (factory overhead);

tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai TKDN silahkan hubungi kontak kami.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar