KONSULTAN
TKDN FARMASI
Kementerian
Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong terwujudnya kemandirian dan
peningkatan daya saing industri farmasi dalam negeri. Hal ini sejalan dengan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Percepatan
Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang menegaskan perlu segera
diwujudkannya kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dibidang farmasi.
Untuk
mendukung kemandirian sektor industri farmasi tersebut, Kemenperin menerbitkan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi. “Peningkatan utilisasi TKDN
merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di
sektor farmasi, khususnya dalam hal produksi bahan baku obat”.
Menurut
Menperin, pasar di dalam negeri sangat potensial bagi produk-produk farmasi
dengan kandungan lokal tinggi karena bisa menjadi preferensi dalam pengadaan
melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Oleh
karenanya, dalam Permenperin 16/2020 tersebut, disebutkan bahwa tata cara
penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost
based, tetapi dengan metode processed based. Pertimbangannya, metode ini lebih
sesuai untuk diterapkan di industri farmasi, karena sifat industri tersebut
yang spesifik dengan formulasi sangat banyak dan beragam, serta berdasarkan
hasil riset dan pengembangan (R&D) yang panjang dan menggunakan biaya
besar.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar