SERTIFIKAT
TKDN ALAT KESEHATAN
Kementerian
Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong terwujudnya kemandirian dan
peningkatan daya saing industri farmasi dalam negeri.
Hal ini
sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang
Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang menegaskan
perlu segera diwujudkannya kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di
bidang farmasi.
Untuk
mendukung kemandirian sektor industri farmasi tersebut, Kemenperin menerbitkan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.
Penerapan
TKDN bagi industri farmasi juga dipandang sebagai upaya memacu serta merangsang
pelaku industri untuk membangun industri bahan baku obat (Active
Pharmaceuticals Ingredients) di dalam negeri.
Menurut
Menperin, pasar di dalam negeri sangat potensial bagi produk-produk farmasi
dengan kandungan lokal tinggi karena bisa menjadi preferensi dalam pengadaan
melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Oleh
karenanya, dalam Permenperin 16/2020 tersebut, disebutkan bahwa tata cara
penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost
based, tetapi dengan metode processed based.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
#tkdnelektronik
#tkdnfarmasi
#tkdnbarang
#tkdnalatkesehatan
#tkdnalatbera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar