SERTIFIKAT
TKDN MIGAS
Untuk
pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan
Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama
dari perangkat hukum yang bersifat wajib.
Pemerintah
berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan
Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk
itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari
segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang
dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.
Kewajiban
penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri
pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam
negeri. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, Menteri dapat menetapkan batas minimum
nilai tingkat komponen dalam negeri pada industri tertentu.
Fungsi
Penerapan TKDN :
Ada
sejumlah keuntungan bila pemerintah menerapkan kebijakan TKDN. Keuntungan
tersebut tak hanya pelaku industri, melainkan juga kepada pemerintah Indonesia
sendiri :
1.
Terciptanya lapangan tenaga kerja baru. Industri
dalam negeri akan terus memproduksi barang atau komponen tersebut, bila
industri terus beroperasi maka akan ada penyerapan tenaga kerja.
2.
Penambahan pemasukan pajak penghasilan (PPh)
terhadap produk-produk yang dibuat di Indonesia.
3.
Terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang
baik, di mana para vendor komponen terdorong membuka pabriknya di Indonesia
untuk menyuplai ke pabrikan perakitan yang banyak itu.
4.
Potensi Indonesia sebagai basis produksi dan
negara ekspor untuk pasar Asia Tenggara dan Asia Afrika.
5.
Terciptanya kesetaraan antara pemain merek lokal
dan merek luar dalam hal produksi dan kewajiban transaksi dalam rupiah serta
kewajiban PPh.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
#tkdnsmartphone
#tkdnkemenperin
#tingkatkandungandalamnegeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar