TKDN
BARANG DAN JASA
Perusahaan
di Indonesia umumnya masih perlu mengimpor barang yang dibutuhkan pabrik di
Indonesia guna mendukung proses produksi. namun demikian Pemerintah juga berupaya mendorong
peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dalam proses impor inilah
pemerintah menetapkan peraturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN)
yang harus diikuti oleh importir.
Perusahaan
akan mendapatkan sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk,
setelah melakukan inspeksi dan pengujian dari perusahaan inspeksi. Dalam hal
keperluan sertifikasi TKDN, Kementerian Perindustrian telah menunjuk beberapa
lembaga surveyor yang akan menilai dan memverifikasi TKDN.
Verifikasi
TKDN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa untuk pencocokan
capaian TKDN yang dinyatakan sendiri oleh penyedia barang/jasa dengan data-data
yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha penyedia barang/jasa. Selain
dapat dilakukan pada proses pabrikasi/produksi suatu barang/jasa, penilaian
capaian TKDN dapat dilakukan pada kegiatan atan lelang, monitoring dan post audit
terhadap proyek-proyek di Indonesia terutama proyek yang dibiayai pemerintah.
Dengan
adanya ketentuan tentang TKDN, pemerintah ingin tetap memberikan keseimbangan pada
perusahaan untuk berproduksi di Indonesia. Produksi perusahaan tetap dapat
berlangsung, namun harus memberikan porsi secara proporsional terhadap
hasil-hasil produksi dalam negeri. Agar
para produsen di Indonesia ikut berkembang.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar