DAFTAR TKDN MIGAS
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kegiatan usaha migas dari tahun ke
tahun terus menunjukkan tren kenaikan.
Untuk tahun 2019, TKDN diharapkan mencapai 70%.
Tahun 2018, TKDN mencapai 63%. Diharapkan tahun
2019 (karena) sudah banyak kewajiban-kewajiban yang diterbitkan baik aturan
maupun surat edaran dan sebagainya, (TKDN) bisa sampai 70%.
Untuk meningkatkan TKDN ini, Pemerintah juga
memberikan tambahan split hingga 4% bagi
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menggunakan kontrak bagi hasil gross
split. Kalau TKDN mencapai 70%, berarti
kontraktornya bisa dapat (tambahan split) 4% dari gross split.
Kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam
kegiatan migas ini, tercantum dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah
No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu,
Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2013 tentang Acuan Penggunaan
Produksi Dalam Negeri, di mana dalam Pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap
Kontraktor, Produsen dalam negeri dan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang
melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, wajib
menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu
penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan/atau
jasa.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
#tkdnelektronik
#tkdnfarmasi
#tkdnbarang
#tkdnalatkesehatan
#tkdnalatberat
#tkdnoildangas
#tkdnesdm
#tkdnmigas
#tkdnminerba