Kamis, 26 November 2020

DAFTAR TKDN MIGAS

 

DAFTAR TKDN MIGAS

 

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)  dalam kegiatan usaha migas dari tahun ke tahun  terus menunjukkan tren kenaikan. Untuk tahun 2019, TKDN diharapkan mencapai 70%.

 

Tahun 2018, TKDN mencapai 63%. Diharapkan tahun 2019 (karena) sudah banyak kewajiban-kewajiban yang diterbitkan baik aturan maupun surat edaran dan sebagainya, (TKDN) bisa sampai 70%.

 

Untuk meningkatkan TKDN ini, Pemerintah juga memberikan tambahan split  hingga 4% bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menggunakan kontrak bagi hasil gross split. Kalau TKDN mencapai 70%,  berarti kontraktornya bisa dapat (tambahan split) 4% dari gross split.

 

Kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan migas ini, tercantum dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta   Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

Selain itu,  Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2013 tentang Acuan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, di mana dalam Pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap Kontraktor, Produsen dalam negeri dan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnelektronik

#tkdnfarmasi

#tkdnbarang

#tkdnalatkesehatan

#tkdnalatberat

#tkdnoildangas

#tkdnesdm

#tkdnmigas

#tkdnminerba

 

TKDN ELEKTRONIK JAKARTA

 

TKDN ELEKTRONIK JAKARTA

 

Pemerintah terus berupaya memacu industri elektronika dan telematika di dalam negeri untuk mengoptimalkan  tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada setiap produk yang dihasilkan.

 

Sesuai Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Kententuan dan Tata Cara dan Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Selular, Komputer Genggam dan Komputer Tablet menjelaskan bahwa perhitungan nilai TKDN Produk Elektronik seperti telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet dilakukan atas aspek :

1.     Manufaktur

2.     Pengembangan, dan

3.     Aplikasi

 

Penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut :

1.     Aspek manufaktur dengan bobot 70% dari nilai TKDN Produk

2.     Aspek pengembangan dengan bobot 20% dari nilai TKDN Produk

3.     Aspek aplikasi dengan bobot 10% dari nilai TKDN produk

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnelektronik

#tkdnfarmasi

#tkdnbarang

#tkdnalatkesehatan

#tkdnalatberat

TKDN ELEKTRONIK HP JAKARTA

 

TKDN ELEKTRONIK HP JAKARTA

 

Pemerintah terus berupaya memacu industri elektronika dan telematika di dalam negeri untuk mengoptimalkan  tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada setiap produk yang dihasilkan.

 

Sesuai Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Kententuan dan Tata Cara dan Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Selular, Komputer Genggam dan Komputer Tablet menjelaskan bahwa perhitungan nilai TKDN Produk Elektronik seperti telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet dilakukan atas aspek :

1.     Manufaktur

2.     Pengembangan, dan

3.     Aplikasi

 

Penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut :

1.     Aspek manufaktur dengan bobot 70% dari nilai TKDN Produk

2.     Aspek pengembangan dengan bobot 20% dari nilai TKDN Produk

3.     Aspek aplikasi dengan bobot 10% dari nilai TKDN produk

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnelektronik

#tkdnfarmasi

#tkdnbarang

#tkdnalatkesehatan

#tkdnalatberat

DAFTAR TKDN OIL DAN GAS

 

DAFTAR TKDN OIL DAN GAS

 

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)  dalam kegiatan usaha migas dari tahun ke tahun  terus menunjukkan tren kenaikan. Untuk tahun 2019, TKDN diharapkan mencapai 70%.

 

Tahun 2018, TKDN mencapai 63%. Diharapkan tahun 2019 (karena) sudah banyak kewajiban-kewajiban yang diterbitkan baik aturan maupun surat edaran dan sebagainya, (TKDN) bisa sampai 70%.

 

Untuk meningkatkan TKDN ini, Pemerintah juga memberikan tambahan split  hingga 4% bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menggunakan kontrak bagi hasil gross split. Kalau TKDN mencapai 70%,  berarti kontraktornya bisa dapat (tambahan split) 4% dari gross split.

 

Kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan migas ini, tercantum dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta   Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

Selain itu,  Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2013 tentang Acuan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, di mana dalam Pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap Kontraktor, Produsen dalam negeri dan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnelektronik

#tkdnfarmasi

#tkdnbarang

#tkdnalatkesehatan

#tkdnalatberat

#tkdnoildangas

#tkdnesdm

#tkdnmigas

#tkdnminerba

DAFTAR TKDN ESDM

 

DAFTAR TKDN ESDM

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) akan memperketat penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam kegiatan pertambangan. Tujuannya untuk mendorong persentase TKDN yang saat ini masih tergolong mini.

 

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, pengadaan barang yang diperoleh secara domestik (local expenditure) memang sudah tinggi yaitu 75%-85% peralatan tambang dipenuhi dengan local expenditure alias pembelian di dalam negeri.

 

Untuk itu TKDN dalam arti barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, persentasenya masih kecil. Khusus di sub sektor mineral saja, pemenuhan TKDN baru mencapai sekitar 20% dari total aktivitas pertambangan dan pengolahan (smelter) mineral.

 

Secara umum kalau local expenditure sudah bagus, tapi pembelian melalui vendor kan ada juga yang mendatangkan dari luar (impor). Kalau yang benar-benar diproduksi di Indonesia masih rendah, di mineral baru sekitar 20% maka pihaknya akan menggenjot penggunaan TKDN melalui sistem pengawasan pengadaan barang tambang.

 

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnelektronik

#tkdnfarmasi

#tkdnbarang

#tkdnalatkesehatan

#tkdnalatberat

#tkdnoildangas

#tkdnesdm

#tkdnmigas

#tkdnminerba

 

Jumat, 20 November 2020

TKDN FARMASI TANGERANG

 

TKDN FARMASI TANGERANG

 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong terwujudnya kemandirian dan peningkatan daya saing industri farmasi dalam negeri.

 

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang menegaskan perlu segera diwujudkannya kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di bidang farmasi.

 

Untuk mendukung kemandirian sektor industri farmasi tersebut, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.

 

Penerapan TKDN bagi industri farmasi juga dipandang sebagai upaya memacu serta merangsang pelaku industri untuk membangun industri bahan baku obat (Active Pharmaceuticals Ingredients) di dalam negeri.

 

Menurut Menperin, pasar di dalam negeri sangat potensial bagi produk-produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi karena bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Oleh karenanya, dalam Permenperin 16/2020 tersebut, disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan metode processed based.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnelektronik

#tkdnfarmasi

#tkdnbarang

#tkdnalatkesehatan

#tkdnalatbera

TKDN FARMASI JAKARTA

 

TKDN FARMASI JAKARTA

 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong terwujudnya kemandirian dan peningkatan daya saing industri farmasi dalam negeri.

 

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang menegaskan perlu segera diwujudkannya kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di bidang farmasi.

 

Untuk mendukung kemandirian sektor industri farmasi tersebut, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.

 

Penerapan TKDN bagi industri farmasi juga dipandang sebagai upaya memacu serta merangsang pelaku industri untuk membangun industri bahan baku obat (Active Pharmaceuticals Ingredients) di dalam negeri.

 

Menurut Menperin, pasar di dalam negeri sangat potensial bagi produk-produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi karena bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Oleh karenanya, dalam Permenperin 16/2020 tersebut, disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan metode processed based.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnelektronik

#tkdnfarmasi

#tkdnbarang

#tkdnalatkesehatan

#tkdnalatbera

TKDN ELEKTRONIK JAWA BARAT

 

TKDN ELEKTRONIK JAWA BARAT

 

Pemerintah terus berupaya memacu industri elektronika dan telematika di dalam negeri untuk mengoptimalkan  tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada setiap produk yang dihasilkan.

 

Sesuai Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Kententuan dan Tata Cara dan Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Selular, Komputer Genggam dan Komputer Tablet menjelaskan bahwa perhitungan nilai TKDN Produk Elektronik seperti telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet dilakukan atas aspek :

1.     Manufaktur

2.     Pengembangan, dan

3.     Aplikasi

 

Penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut :

1.     Aspek manufaktur dengan bobot 70% dari nilai TKDN Produk

2.     Aspek pengembangan dengan bobot 20% dari nilai TKDN Produk

3.     Aspek aplikasi dengan bobot 10% dari nilai TKDN produk

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnelektronik

#tkdnfarmasi

#tkdnbarang

#tkdnalatkesehatan

#tkdnalatbera

TKDN ELEKTRONIK BANTEN

 

TKDN ELEKTRONIK BANTEN

 

Pemerintah terus berupaya memacu industri elektronika dan telematika di dalam negeri untuk mengoptimalkan  tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada setiap produk yang dihasilkan.

 

Sesuai Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Kententuan dan Tata Cara dan Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Selular, Komputer Genggam dan Komputer Tablet menjelaskan bahwa perhitungan nilai TKDN Produk Elektronik seperti telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet dilakukan atas aspek :

1.     Manufaktur

2.     Pengembangan, dan

3.     Aplikasi

 

Penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut :

1.     Aspek manufaktur dengan bobot 70% dari nilai TKDN Produk

2.     Aspek pengembangan dengan bobot 20% dari nilai TKDN Produk

3.     Aspek aplikasi dengan bobot 10% dari nilai TKDN produk

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnelektronik

#tkdnfarmasi

#tkdnbarang

#tkdnalatkesehatan

#tkdnalatbera