TKDN ELEKTRONIK JAWA BARAT
Pemerintah terus berupaya memacu industri
elektronika dan telematika di dalam negeri untuk mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada
setiap produk yang dihasilkan.
Sesuai Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Kententuan
dan Tata Cara dan Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Selular, Komputer
Genggam dan Komputer Tablet menjelaskan bahwa perhitungan nilai TKDN Produk
Elektronik seperti telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet
dilakukan atas aspek :
1. Manufaktur
2. Pengembangan,
dan
3. Aplikasi
Penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan sebagai
berikut :
1. Aspek
manufaktur dengan bobot 70% dari nilai TKDN Produk
2. Aspek
pengembangan dengan bobot 20% dari nilai TKDN Produk
3. Aspek
aplikasi dengan bobot 10% dari nilai TKDN produk
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
#tkdnelektronik
#tkdnfarmasi
#tkdnbarang
#tkdnalatkesehatan
#tkdnalatbera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar