Kamis, 26 November 2020

DAFTAR TKDN ESDM

 

DAFTAR TKDN ESDM

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) akan memperketat penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam kegiatan pertambangan. Tujuannya untuk mendorong persentase TKDN yang saat ini masih tergolong mini.

 

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, pengadaan barang yang diperoleh secara domestik (local expenditure) memang sudah tinggi yaitu 75%-85% peralatan tambang dipenuhi dengan local expenditure alias pembelian di dalam negeri.

 

Untuk itu TKDN dalam arti barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, persentasenya masih kecil. Khusus di sub sektor mineral saja, pemenuhan TKDN baru mencapai sekitar 20% dari total aktivitas pertambangan dan pengolahan (smelter) mineral.

 

Secara umum kalau local expenditure sudah bagus, tapi pembelian melalui vendor kan ada juga yang mendatangkan dari luar (impor). Kalau yang benar-benar diproduksi di Indonesia masih rendah, di mineral baru sekitar 20% maka pihaknya akan menggenjot penggunaan TKDN melalui sistem pengawasan pengadaan barang tambang.

 

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnelektronik

#tkdnfarmasi

#tkdnbarang

#tkdnalatkesehatan

#tkdnalatberat

#tkdnoildangas

#tkdnesdm

#tkdnmigas

#tkdnminerba

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar