DAFTAR TKDN ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) akan
memperketat penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam kegiatan
pertambangan. Tujuannya untuk mendorong persentase TKDN yang saat ini masih
tergolong mini.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral
Kementerian ESDM mengatakan, pengadaan barang yang diperoleh secara domestik
(local expenditure) memang sudah tinggi yaitu 75%-85% peralatan tambang dipenuhi
dengan local expenditure alias pembelian di dalam negeri.
Untuk itu TKDN dalam arti barang yang sudah
diproduksi di dalam negeri, persentasenya masih kecil. Khusus di sub sektor
mineral saja, pemenuhan TKDN baru mencapai sekitar 20% dari total aktivitas
pertambangan dan pengolahan (smelter) mineral.
Secara umum kalau local expenditure sudah
bagus, tapi pembelian melalui vendor kan ada juga yang mendatangkan dari luar
(impor). Kalau yang benar-benar diproduksi di Indonesia masih rendah, di
mineral baru sekitar 20% maka pihaknya akan menggenjot penggunaan TKDN melalui
sistem pengawasan pengadaan barang tambang.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
#tkdnelektronik
#tkdnfarmasi
#tkdnbarang
#tkdnalatkesehatan
#tkdnalatberat
#tkdnoildangas
#tkdnesdm
#tkdnmigas
#tkdnminerba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar