Jumat, 13 November 2020

JASA TKDN ELEKTRONIK

 

JASA TKDN ELEKTRONIK

 

TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang kadang juga diterjemahkan Tingkat Komponen Dalam Negeri, adalah gagasan pemerintah Indonesia, supaya para pemilik brand atau vendor tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai konsumen dan pasar saja, tetapi mau turut berinvestasi di Indonesia.

 

Saat ini Indonesia adalah negara ke-4 dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, setelah China, India dan Amerika Serikat. Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar dan sedang mulai melek teknologi, berarti adalah pasar yang sangat potensial untuk penjualan ponsel.

 

Jika hanya menjadi pasar ponsel, maka Indonesia hanya menjadi konsumen, dan setiap tahun uang masyarakat mengalir ke luar negeri dalam jumlah yang sangat besar untuk membeli ponsel yang dibuat oleh pabrikan di luar Indonesia. Dengan aturan TKDN pemerintah ingin mengubah kondisi tersebut.

 

Aturan TKDN memang sampai saat ini belum benar-benar baku, tetapi sudah mulai dijalankan, dan tahun depan, di 2017 sudah menjadi syarat mutlak. Para pabrikan dan pemilik brand ponsel diharuskan berinvestasi baik dalam bentuk hardware atau software.

 

Jika memilih investasi dalam bentuk hardware, maka ponsel yang dijual di Indonesia harus memiliki kandungan komponen lokal dalam negeri, yang pada tahun 2017 disyaratkan sebesar 30%. Nilai 30% ini bukan berarti terbatas dalam bentuk komponen hardware pada ponsel, tetapi memiliki kriteria yang cukup rumit. Misalnya termasuk komponen dalam bentuk investasi pabrik di Indonesia, berapa nilai yang dimiliki asing dan berapa nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, berapa jumlah tenaga kerja asing dan berapa tenaga kerja dalam negeri.

 

Perakitan, dus, buku manual juga termasuk komponen yang bisa dihitung sebagai komposisi kandungan lokal. Dengan aturan TKDN hardware ini, pemerintah mendorong pemilik brand untuk membuat pabrik di Indonesia, atau bekerjasama dengan pabrikan lokal. Hasilnya pemilik brand harus berinvestasi di Indonesia dan menciptakan lapangan kerja.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar