Kamis, 26 November 2020

DAFTAR TKDN MIGAS

 

DAFTAR TKDN MIGAS

 

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)  dalam kegiatan usaha migas dari tahun ke tahun  terus menunjukkan tren kenaikan. Untuk tahun 2019, TKDN diharapkan mencapai 70%.

 

Tahun 2018, TKDN mencapai 63%. Diharapkan tahun 2019 (karena) sudah banyak kewajiban-kewajiban yang diterbitkan baik aturan maupun surat edaran dan sebagainya, (TKDN) bisa sampai 70%.

 

Untuk meningkatkan TKDN ini, Pemerintah juga memberikan tambahan split  hingga 4% bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menggunakan kontrak bagi hasil gross split. Kalau TKDN mencapai 70%,  berarti kontraktornya bisa dapat (tambahan split) 4% dari gross split.

 

Kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan migas ini, tercantum dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta   Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

Selain itu,  Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2013 tentang Acuan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, di mana dalam Pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap Kontraktor, Produsen dalam negeri dan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnelektronik

#tkdnfarmasi

#tkdnbarang

#tkdnalatkesehatan

#tkdnalatberat

#tkdnoildangas

#tkdnesdm

#tkdnmigas

#tkdnminerba

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar