TKDN
CERTIFICATE
Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen
produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item
penawaran harga barang maupun jasa. TKDN digunakan salah satunya untuk
proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk
pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih
berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara
Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak
menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri.
Tingginya
pengadaan material baik dalam bentuk barang maupun jasa, dalam rangka memenuhi
kebutuhan aktifitas bisnis pada organisasi/institusi semakin meninggikan
tingkat penggunaan barang-barang impor oleh institusi/perusahaan tersebut. Guna
memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan
beberapa macam kebijakan guna mengatur batasan impor material tersebut.
Salah
satunya kebijakan tersebut adalah dengan mengintensifkan implementasi peraturan
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Persyaratan TKDN merupakan implementasi
dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan
pasal 40 menegani Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan
kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003.
Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk
meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan
ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No
:11/M-IND/PER/3/2006.
Dengan
dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban bagi pemerintah di Departemen,
LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD
(Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor
Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:
1.
Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam
negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
tertentu;
2.
Memberikan preferensi harga pada produksi dalam
negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;
3.
Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan
Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi
Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan
sampai dengan monitoring
4.
Berkenaan dengan kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, maka dalam tahap implementasi diperlukan
pemahaman detail perihal peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan
TKDN.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdn
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar