Kamis, 27 Agustus 2020

TKDN MINERBA


TKDN MINERBA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) akan memperketat penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam kegiatan pertambangan. Tujuannya untuk mendorong persentase TKDN yang saat ini masih tergolong mini.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, pengadaan barang yang diperoleh secara domestik (local expenditure) memang sudah tinggi yaitu 75%-85% peralatan tambang dipenuhi dengan local expenditure alias pembelian di dalam negeri.

Namun, untuk TKDN dalam arti barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, persentasenya masih kecil. Khusus di sub sektor mineral saja, pemenuhan TKDN baru mencapai sekitar 20% dari total aktivitas pertambangan dan pengolahan (smelter) mineral.



More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar