TKDN
MINERBA
Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara (Minerba) akan memperketat penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri
(TKDN) dalam kegiatan pertambangan. Tujuannya untuk mendorong persentase TKDN
yang saat ini masih tergolong mini.
Direktur
Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, pengadaan barang
yang diperoleh secara domestik (local expenditure) memang sudah tinggi yaitu 75%-85%
peralatan tambang dipenuhi dengan local expenditure alias pembelian di dalam
negeri.
Namun,
untuk TKDN dalam arti barang yang sudah diproduksi di dalam negeri,
persentasenya masih kecil. Khusus di sub sektor mineral saja, pemenuhan TKDN
baru mencapai sekitar 20% dari total aktivitas pertambangan dan pengolahan
(smelter) mineral.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar