TKDN
MOBIL
Pemerintah
Indonesia akhirnya memamerkan salinan Peraturan Presiden mengenai kendaraan
listrik. Salah satu yang jelas diatur oleh Perpres ini adalah Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) di kendaraan listrik berbasis baterai (full listrik).
Hal
ini jelas tercantum pada Pasal 8 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2019. Dijelaskan dengan gamblang bahwa Industri otomotif Indonesia
menargetkan bisa menerapkan hingga 80 persen kandungan komponen lokal di
kendaraan listrik di roda dua dan roda empat.
Menurut
Pasal 8 Ayat 1 a, TKDN untuk kendaraan bermotor roda dua dan atau empat hingga
2023 setidaknya mengandung 40 persen. Kemudian dari 2024 hingga 2025 harus
memiliki kandungan 60 persen, dan 2026 sampai seterusnya harus mencapai 80
persen.
Berlanjut
ke Pasal 8 Ayat 1 b, mengatur TKDN untuk kendaraan listrik untuk kendaraan
beroda empat atau lebih. Disebutkan hingga 2021 TKDN harus mencapai 35 persen,
kemudian 2022-2023 harus memenuhi minimum 40 persen, berlanjut 2024-2029 harus
mencapai 60 persen, dan 2030 hingga seterusnya mencapai 80 persen.
Sedangkan
untuk teknis cara penghitungan TKDN akan diatur oleh Kementerian Perindustrian,
bekerja sama dengan instansi yang berhubungan. Saat ini Kemenperin belum
mengumumkan bagaimana skema tersebut, sesuai dengan yang diamanatkan oleh
Presiden Republik Indonesia.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar