Kamis, 27 Agustus 2020

TKDN OTOMOTIF


TKDN OTOMOTIF

Pemerintah terus mendorong agar industri otomotif di Indonesia dapat menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 50 persen. Dengan demikian, mobil-mobil tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah tinggi terhadap perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin mengatakan, paling tidak pabrikan otomotif di dalam negeri mampu memproduksi dengan menggunakan komponen dalam negeri mencapai 70 persen. Sehingga, dapat menekan beberapa komponen yang selama ini masih impor.

Pada prinsipnya dalam mengembangkan sebuah industri harus mengedepankan prinsip efisiensi. Oleh karenanya, pihaknya menekankan agar industri otomotif nasional dapat menggunakan komponen dalam negeri untuk memproduksi kendaraan roda empat.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar