TKDN
OTOMOTIF
Pemerintah
terus mendorong agar industri otomotif di Indonesia dapat menggunakan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 50 persen. Dengan demikian, mobil-mobil
tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah tinggi terhadap perekonomian
nasional.
Direktur
Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin mengatakan,
paling tidak pabrikan otomotif di dalam negeri mampu memproduksi dengan
menggunakan komponen dalam negeri mencapai 70 persen. Sehingga, dapat menekan
beberapa komponen yang selama ini masih impor.
Pada
prinsipnya dalam mengembangkan sebuah industri harus mengedepankan prinsip
efisiensi. Oleh karenanya, pihaknya menekankan agar industri otomotif nasional
dapat menggunakan komponen dalam negeri untuk memproduksi kendaraan roda empat.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar