TKDN
KACA
TKDN
sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam
negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran
harga barang maupun jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang
dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan.
Khusus
dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk
terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri, contohnya dalam
proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk
pengadaan (procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya berasal
dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri. Pemerintah akan
memberikan insentif terhadap TKDN tertentu yang dimasukkan dalam proses
produksi pada pelbagai jenis industri.
Penerapan
TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa
Untuk
pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan
Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama
dari perangkat hukum yang bersifat wajib. Oleh karenanya, beberapa peraturan
telah diterbitkan dan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri digunakan oleh:
·
K/L/PD apabila sumber pembiayaannya berasal dari
APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri (DN) atau luar negeri
(LN);
·
BUMN, BUMD, Swasta yang pembiayaannya berasal dari
APBN, APBD dan/atau melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan swasta
dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Pemerintah
berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan
Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk
itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari
segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang
dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar