Kamis, 30 Juli 2020

TKDN KERTAS


TKDN KERTAS

Ketentuan maksimalisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah memungkinkan perusahaan memiliki TKDN lebih tinggi akan diprioritaskan jadi pemenang tender. Namun Departemen Perindustrian menegaskan aturan itu tidak menabrak prinsip persaingan usaha sehat.

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Permenperin No 49 tahun 2009 sebagai turunan dari Inpres No 2 tahun 2009.

Perusahan Anda yang ingin mendapatkan sertifikat penggunaan TKDN, Anda mengajukan pendaftaran kepada Lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi.

Beberapa persyaratan dokumen harus dipenuhi oleh pengguna layanan TKDN, diantaranya adalah akta pendirian perusahaan, NIB (Nomor Induk Berusaha), laporan hasil produksi satu tahun terakhir, dan beberapa syarat lainnya.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar