TKDN
KERTAS
Ketentuan
maksimalisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan
jasa pemerintah memungkinkan perusahaan memiliki TKDN lebih tinggi akan
diprioritaskan jadi pemenang tender. Namun Departemen Perindustrian menegaskan
aturan itu tidak menabrak prinsip persaingan usaha sehat.
Aturan
yang dimaksud tertuang dalam Permenperin No 49 tahun 2009 sebagai turunan dari
Inpres No 2 tahun 2009.
Perusahan
Anda yang ingin mendapatkan sertifikat penggunaan TKDN, Anda mengajukan
pendaftaran kepada Lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan
verifikasi.
Beberapa
persyaratan dokumen harus dipenuhi oleh pengguna layanan TKDN, diantaranya
adalah akta pendirian perusahaan, NIB (Nomor Induk Berusaha), laporan hasil
produksi satu tahun terakhir, dan beberapa syarat lainnya.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar