TKDN
KONSTRUKSI
TKDN
adalah nilai konten sebagai persentase dari komponen produksi dalam negeri,
termasuk biaya transportasi yang ditawarkan dalam penawaran harga barang untuk
barang atau jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang
dalam proses memperoleh barang / jasa di beberapa instansi pemerintah.
Persyaratan
TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan pasal 40
tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam
keppres 80 tahun 2003. Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar
pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
(P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No
:11/M-IND/PER/3/2006.
Dengan
dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban bagi pemerintah di Departemen,
LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD
(Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor
Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:
·
Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam
negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
tertentu;
·
Memberikan preferensi harga pada produksi dalam
negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;
·
Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan
Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi
Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan
sampai dengan monitoring
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar