Senin, 27 Juli 2020

TKDN INFRASTRUKTUR


TKDN INFRASTRUKTUR

Pemerintah mencatat setidaknya saat ini ada 5 proyek infrastruktur yang telah menggunakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husein, menyatakan, pembangunan power plant oleh PLN dan PGN, pembangunan telekomunikasi oleh Telkomsel, beberapa proyek di bawah Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kempupera, dan ESDM telah menggunakan P3DN.

Sebagaimana diatur oleh Inpres No.2/ 2009 tentang penggunaan produk dalaam negeri di pengadaan barang/jasa pemerintah, UU Perindustrian No.3/2014 dan Peraturan Menteri Perindustrian No.02/M-IND/PER/1/2014, pemerintah (K/L, BUMN/BUMD) maupun swasta yang proyeknya didanai APBN, diwajibkan menggunakan P3DN.

Sebagaimana diatur oleh Inpres No.2/ 2009 tentang penggunaan produk dalaam negeri di pengadaan barang/jasa pemerintah, UU Perindustrian No.3/2014 dan Peraturan Menteri Perindustrian No.02/M-IND/PER/1/2014, pemerintah (K/L, BUMN/BUMD) maupun swasta yang proyeknya didanai APBN, diwajibkan menggunakan P3DN.

Sedangkan kewajiban produsen antara lain menyesuaikan nilai TKDN dan BMP dengan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian, mencantumkan nilai TKDN pada label produk serta menjamin barang di produksi di dalam negeri.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar