TKDN
HP
TKDN
atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang kadang juga diterjemahkan Tingkat
Komponen Dalam Negeri, adalah gagasan pemerintah Indonesia, supaya para pemilik
brand atau vendor tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai konsumen dan pasar
saja, tetapi mau turut berinvestasi di Indonesia.
Saat
ini Indonesia adalah negara ke-4 dengan jumlah penduduk terbesar di dunia,
setelah China, India dan Amerika Serikat. Indonesia dengan jumlah penduduk yang
besar dan sedang mulai melek teknologi, berarti adalah pasar yang sangat
potensial untuk penjualan ponsel.
Jika
hanya menjadi pasar ponsel, maka Indonesia hanya menjadi konsumen, dan setiap
tahun uang masyarakat mengalir ke luar negeri dalam jumlah yang sangat besar
untuk membeli ponsel yang dibuat oleh pabrikan di luar Indonesia. Dengan aturan
TKDN pemerintah ingin mengubah kondisi tersebut.
Aturan
TKDN memang sampai saat ini belum benar-benar baku, tetapi sudah mulai
dijalankan, dan tahun depan, di 2017 sudah menjadi syarat mutlak. Para pabrikan
dan pemilik brand ponsel diharuskan berinvestasi baik dalam bentuk hardware
atau software.
Jika
memilih investasi dalam bentuk hardware, maka ponsel yang dijual di Indonesia
harus memiliki kandungan komponen lokal dalam negeri, yang pada tahun 2017
disyaratkan sebesar 30%. Nilai 30% ini bukan berarti terbatas dalam bentuk
komponen hardware pada ponsel, tetapi memiliki kriteria yang cukup rumit. Misalnya
termasuk komponen dalam bentuk investasi pabrik di Indonesia, berapa nilai yang
dimiliki asing dan berapa nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, berapa jumlah
tenaga kerja asing dan berapa tenaga kerja dalam negeri.
Perakitan,
dus, buku manual juga termasuk komponen yang bisa dihitung sebagai komposisi
kandungan lokal. Dengan aturan TKDN hardware ini, pemerintah mendorong pemilik
brand untuk membuat pabrik di Indonesia, atau bekerjasama dengan pabrikan
lokal. Hasilnya pemilik brand harus berinvestasi di Indonesia dan menciptakan
lapangan kerja.
TKDN
GASKET
Jika
pemilik brand memilih TKDN dalam bentuk software, maka mereka harus
berinvestasi dengan membuat di Indonesia untuk pengembangan software aplikasi
atau sistem operasi, yang bisa digunakan pada smartphone mereka. Pengembangan
software ini juga bisa berupa kerjasama dengan developer lokal Indonesia.
Dengan
TKDN software, pemerintah ingin generasi kita tidak hanya menjadi buruh, tetapi
juga berkembang dalam penguasaan teknologi software. Ada aturan tambahan dari
pemerintah untuk vendor yang memilih TKDN software, hanya boleh memasarkan
smartphone (yang dibuat pabrikan luar) dengan harga 8 juta rupiah ke atas.
Aturan
TKDN ini sekarang mulai memberikan imbas dengan tidak mudahnya semua brand
smartphone berbasis teknologi 4G LTE untuk masuk resmi ke pasar Indonesia,
sebelum pemilik brand memenuhi syarat TKDN baik hardware maupun software.
TKDN
ini sekarang sudah diterapkan sebagai syarat yang harus dimiliki, sebelum badan
sertifikasi ponsel di Indonesia boleh mengeluarkan sertifikat postel, tanda
lulus uji ponsel untuk aman dan sesuai digunakan di Indonesia.
Jadi
ponsel-ponsel yang belum masuk resmi ke Indonesia tetapi mudah kita temui di
counter-counter hape atau di e-commerce, kemungkinan besar adalah barang BM
atau black market yang tidak melewati ijin sertifikasi postel, yang berarti
secara aturan sebenarnya tidak boleh dipasarkan di Indonesia.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar