TKDN
JASA KONSTRUKSI
Perusahaan
di Indonesia umumnya masih perlu mengimpor barang yang dibutuhkan pabrik di
Indonesia guna mendukung proses produksi. namun demikian Pemerintah juga berupaya mendorong
peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dalam proses impor inilah
pemerintah menetapkan peraturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN)
yang harus diikuti oleh importir.
TKDN
adalah besaran kandungan yang berasal dari dalam negeri, yakni Indonesia, pada
barang, jasa serta gabungan barang dan jasa. Ketentuan tentang TKDN bersifat
wajib untuk sejumlah kegiatan produksi sehingga setiap perusahaan, terutama
perusahaan berskala nasional dan internasional harus mengikutinya.
Sejumlah
aturan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur pemberlakuan TKDN di
Indonesia. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Industri, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim
Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan beberapa aturan
turunan setingkat peraturan menteri, sesuai bidang masing-masing kementerian
dan lembaga.
Verifikasi
TKDN
Untuk
memastikan industri mematuhi regulasi tersebut, pemerintah melakukan verifikasi
dengan cara menghitung nilai TKDN barang/jasa serta bobot manfaat perusahaan.
Proses verifikasi meliputi proses produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja
baik langsung maupun tidak langsung, biaya tidak langsung pabrik seperti
penggunaan listrik, gas, telepon dan lain-lain.
Berdasarkan
data Kementerian Perindustrian, hingga saat ini sudah diterbitkan sertifikat
TKDN terhadap proses produksi 19 kelompok barang, beberapa diantaranya adalah:
1.
Bahan Penunjang Pertanian
2.
Mesin dan Peralatan Pertanian
3.
Mesin dan Peralatan Pertambangan
4.
Mesin dan Peralatan Migas
5.
Alat Berat, Konstrukti dan Material Handling
6.
Mesin dan Peralatan Pabrik
7.
Bahan Bangunan/Konstruksi
8.
Logam dan Barang Logam Bahan Kimia dan barang
Kimia
9.
Peralatan Elektronika
10.
Peralatan Kelistrikan
11.
Peralatan telekomunikasi
12.
Alat Transport
13.
Bahan dan Peralatan Kesehatan
14.
Pakaian dan Perlengkapan Kerja
15.
Peralatan Olahraga dan Pendidikan
16.
Sarana Pertahanan
17.
Barang Lainnya
18.
Maritim
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar