Senin, 27 Juli 2020

TKDN JASA KONSTRUKSI


TKDN JASA KONSTRUKSI

Perusahaan di Indonesia umumnya masih perlu mengimpor barang yang dibutuhkan pabrik di Indonesia guna mendukung proses produksi. namun demikian  Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dalam proses impor inilah pemerintah menetapkan peraturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus diikuti oleh importir.

TKDN adalah besaran kandungan yang berasal dari dalam negeri, yakni Indonesia, pada barang, jasa serta gabungan barang dan jasa. Ketentuan tentang TKDN bersifat wajib untuk sejumlah kegiatan produksi sehingga setiap perusahaan, terutama perusahaan berskala nasional dan internasional harus mengikutinya.

Sejumlah aturan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur pemberlakuan TKDN di Indonesia. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan beberapa aturan turunan setingkat peraturan menteri, sesuai bidang masing-masing kementerian dan lembaga.

Verifikasi TKDN

Untuk memastikan industri mematuhi regulasi tersebut, pemerintah melakukan verifikasi dengan cara menghitung nilai TKDN barang/jasa serta bobot manfaat perusahaan. Proses verifikasi meliputi proses produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung, biaya tidak langsung pabrik seperti penggunaan listrik, gas, telepon dan lain-lain.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, hingga saat ini sudah diterbitkan sertifikat TKDN terhadap proses produksi 19 kelompok barang, beberapa diantaranya adalah:

1.           Bahan Penunjang Pertanian
2.           Mesin dan Peralatan Pertanian
3.           Mesin dan Peralatan Pertambangan
4.           Mesin dan Peralatan Migas
5.           Alat Berat, Konstrukti dan Material Handling
6.           Mesin dan Peralatan Pabrik
7.           Bahan Bangunan/Konstruksi
8.           Logam dan Barang Logam Bahan Kimia dan barang Kimia
9.           Peralatan Elektronika
10.      Peralatan Kelistrikan
11.      Peralatan telekomunikasi
12.      Alat Transport
13.      Bahan dan Peralatan Kesehatan
14.      Pakaian dan Perlengkapan Kerja
15.      Peralatan Olahraga dan Pendidikan
16.      Sarana Pertahanan
17.      Barang Lainnya
18.      Maritim

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar