TKDN
INDUSTRI FARMASI
Pemerintah
mulai memacu implementasi konten lokal atau tingkat komponen dalam negeri
(TKDN) terhadap produk farmasi.
Upaya
pemerintah tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.
penerapan
TKDN bagi industri farmasi dinilai sebagai upaya memacu serta merangsang pelaku
industri membangun industri bahan baku obat atau Active Pharmaceuticals
Ingredients di dalam negeri.
Pasar
di dalam negeri sangat potensial bagi berbagai produk farmasi dengan kandungan
lokal tinggi. Sebab bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Maka
dalam Permenperin 16/2020 tersebut, disebutkan tata cara penghitungan nilai
TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi metode
processed based. Pertimbangannya, metode ini lebih sesuai diterapkan di
industri farmasi, karena sifat industri tersebut yang spesifik dengan formulasi
sangat banyak dan beragam, serta berdasarkan hasil riset dan pengembangan
(R&D) yang panjang dan menggunakan biaya besar.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar