TKDN
FARMASI
Untuk
pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan
Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama
dari perangkat hukum yang bersifat wajib. Oleh karenanya, beberapa peraturan
telah diterbitkan dan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri digunakan oleh:
·
K/L/PD apabila sumber pembiayaannya berasal dari
APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri (DN) atau luar negeri
(LN);
·
BUMN, BUMD, Swasta yang pembiayaannya berasal dari
APBN, APBD dan/atau melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan swasta
dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Pemerintah
berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan
Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk
itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari
segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang
dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.
Sejumlah
upaya juga terus dilakukan untuk lebih meningkatkan TKDN oleh Kementerian PUPR,
sehingga mengurangi ketergantungan impor di bidang jasa konstruksi melalui
sosialisasi kebijakan TKDN, khususnya tata cara penerapan perhitungan dan
pengawasan TKDN jasa konstruksi, penetapan batas minimal TKDN infrastruktur
PUPR, dan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan TKDN tinggi dalam penawaran
penyedia barang dan jasa.
Kewajiban
penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri
pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam
negeri. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai
tingkat komponen dalam negeri pada industri tertentu.
Pemerintah
dapat memberikan fasilitas paling sedikit berupa:
1.
Preferensi harga dan kemudahan administrasi dalam
pengadaan barang/jasa; dan
2.
sertifikasi tingkat komponen dalam negeri.
Preferensi
harga, menurut Perpres No. 16 Tahun 2018, diberikan terhadap barang/jasa
yang memiliki TKDN paling rendah 25%
(dua puluh lima persen). Sementara preferensi harga untuk barang/jasa paling
tinggi 25% (dua puluh lima persen), dan preferensi harga untuk Pekerjaan
Konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5% (tujuh
koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar