TKDN
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Untuk
pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan
Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama
dari perangkat hukum yang bersifat wajib. Oleh karenanya, beberapa peraturan
telah diterbitkan dan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri digunakan oleh:
1.
K/L/PD apabila sumber pembiayaannya berasal dari
APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri (DN) atau luar negeri
(LN);
2.
BUMN, BUMD, Swasta yang pembiayaannya berasal dari
APBN, APBD dan/atau melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan swasta
dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Pemerintah
berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa,
lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka
penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis
dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung
oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar