TKDN
ONLINE
ERA
Ekonomi Digital telah memicu peningkatan transaksi bisnis dan perdagangan.
Untuk menguatkan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Indonesia mensyaratkan
penggunaan sebesar-besarnya Produk Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang nilainya lebih dari Rp. 2000 Triliun
serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten dan
Kota se Indonesia yang mencapai lebih dari Rp. 750 T merupakan peluang bagi
dunia usaha untuk mendapatkan proyek dan pekerjaan dari sektor pemerintah. Dari
sektor energi, khususnya minyak dan gas, nilai Belanja Modal (CAPEX) per tahun
yang juga sangat besar, membuka kesempatan bagi para pelaku bisnis untuk
mendapatkan pekerjaan.
Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen
produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam
daftar penawaran harga barang maupun jasa. TKDN digunakan salah satunya untuk
proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk
pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih
berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara
Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak
menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian
penawaran peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan
harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang
maupun jasa yang ditawarkan.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar