Kamis, 27 Agustus 2020

TKDN ONLINE


TKDN ONLINE

ERA Ekonomi Digital telah memicu peningkatan transaksi bisnis dan perdagangan. Untuk menguatkan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Indonesia mensyaratkan penggunaan sebesar-besarnya Produk Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang nilainya lebih dari Rp. 2000 Triliun serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia yang mencapai lebih dari Rp. 750 T merupakan peluang bagi dunia usaha untuk mendapatkan proyek dan pekerjaan dari sektor pemerintah. Dari sektor energi, khususnya minyak dan gas, nilai Belanja Modal (CAPEX) per tahun yang juga sangat besar, membuka kesempatan bagi para pelaku bisnis untuk mendapatkan pekerjaan.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam daftar penawaran harga barang maupun jasa. TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar